TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Diketahui yang menjadi korbanya adalah gadis remaja berinisial R.
Sedangkan pelakunya pemuda 25 tahun berinisial HM.
Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku sudah diamankan untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Sementara kasus ini berawal sekira April 2021 lalu.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung, Ancam Korban Jika Menolak, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Saat itu, tersangka mendapati foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) dari akun media social Facebook atas nama R (korban).
Tersangka men-screenshot foto tersebut dan menyimpannya ke gallery HP, dan mencari akun korban serta meminta pertemanan.
Hingga kemudian korban menerima permintaan pertemanan dari tersangka dan terjalin komunikasi antara korban dan tersangka melalui Mesengger (Facebook).
Kemudian tersangka meminta nomor Handphone korban dan menghubungi korban hingga tersangka menunjukkan foto (dalam keadaan setengah telanjang).
Lewat handphone itu juga pelaku menanyakan apakah benar bahwa foto tersebut adalah korban.
Korban pun mengakui bahwa benar foto yang ditunjukkan adalah dirinya.
Baca juga: Pemuda Pengangguran Rudapaksa ABG 15 Tahun, Sempat Menghilang setelah Tahu Pacarnya Hamil 7 Bulan
Setelah korban mengakui maka tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto dan menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) apabila korban bersedia melakukan hubungan badan.
Akhirnya, dengan terpaksa korban bersedia melakukan hubungan badan dengan tersangka.
"Modus yang digunakan HM (25) yaitu dengan cara menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah tanpa busana) apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka, hingga dengan terpaksa korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka,"katanya.
Persetubuhan pertama kali terjadi di lahan kosong yang berada di sekitar SMK Pariwisata Kecamatan Bunguran Timur pada hari Kamis, 22 April 2021 sekira pukul 19.45 WIB.
Aksi bejat tersangka tidak dilakukan hanya sekali, namun beberapa kali.
Modus yang dilakukan sama yakni menyebarkan foto vulgar korban.
Baca juga: Ibu Jadi TKW, Remaja di Sumba Timur Dirudapaksa Ayah Kandung, Korban Diancam Dihabisi Jika Tak Nurut
Bahkan, tersangka sempat meminta uang sebagai tebusan.
"Hingga korban memberikan uang dengan tunai dan transfer sebanyak Rp 5 juta," terang Kapolres Natuna
Dalam penangkapannya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai jaket parasut warna merah hitam, 1 unit Hp merk Xiaomi warna silver, 1 helai celana kain warna biru tua, 1 helai sweater warna hitam, 1 helai jilbab warna hitam, 1 helai jaket hoodie warna hitam.
Dengan demikian, HM (25) telah melanggar pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling sedikit 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Awalnya Pasang Foto Vulgar di Facebook, Seorang Anak Jadi Korban 'Predator' di Natuna
(TribunBatam.id/Muhammad ilham)