TRIBUNNEWS.COM - Kasus perampokan money changer terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Diketahui pelakunya pria 60 tahun berinisial JGF.
Ia menjalankan aksinya di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, Jumat (22/10/2021) pagi.
Belakangan terungkap, motif dari kasus ini karena JGF terlilit utang karena judi online.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunManado.co.id, Selasa (26/10/2021):
Baca juga: Modal Borgol dan Pistol Mainan, 2 Polisi Gadungan Rampok Mobil Milik Sopir Travel di Samarinda
Kronologi kejadian
Kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi lokasi pada Jumat (22/10/2021) pagi.
Pelaku ketika itu pura-pura akan menukarkan uang.
Sesampainya di dalam pelaku langsung mengeluarkan sebuah palu yang disimpan di dalam tasnya.
Ia mengancam kepada petugas money changer untuk memberikan uangnya.
Pelaku melukai korban hingga tidak berdaya.
JGF selanjutnya membuka laci meja penyimpanan dan memasukan sejumlah uang ke dalam tasnya.
Selain uang, pelaku juga menggondol barang berharga lainnya.
Baca juga: FAKTA Keluarga Juragan Elpiji di Padang Dirampok, 1 Orang Tewas, Mobil dan Emas 92 Gram Raib
Pelaku berhasil diamankan
Tidak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya.
JGF diamankan polisi pukul 18.00 Wita pada hari yang sama saat kejadian.
Kapolsek Malalayang, AKP Heriadi Ismail membenarkan informasi di atas.
"Alhamdulillah dengan koordinasi cepat dengan tim Maleo Polda Sulut, Tim Paniki, Tim macan Polresta Manado dan Opsnal Polsek Malalayang pelaku berhasil ditangkap," kata Heriadi.
Heriadi menambahkan, dari tangan pelaku diamankan beberapa barang bukti.
"Di antaranya satu kaos kerah warna hitam, celana jeans warna biru dongker, tas dukung, sepatu, Handphone Samsung S8, Uang Tunai sejumlah Rp 15.000.000 dan Nisan Juke warna merah," urainya.
Fakta lain terungkap, pelaku melakukan aksinya karena terlilit hutang.
JGF memakai uang yang seharusnya untuk upah harian bagi pekerjanya, malah digunakan untuk bermain judi online.
Kini akibat perbuatannya, JGF sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat 365 ayat 2 Nomor 4 KUHP Sub pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," tutup Heriadi.
Baca juga: Nenek 73 Tahun di Tuban Dirampok, Disekap dan Dicekik, Kalung Emas 10 Gram Raib
Sempat tulis surat wasiat
JGF diketahui sempat menulis surat wasiat sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Surat itu berhasil ditemukan oleh pihak Polresta Kota Manado.
Dalam pesannya, JGF meminta maaf kepada istri, anak serta cucunya.
JGF juga menyampaikan dirinya terlilit utang sebanyak Rp 325 juta.
Berikut isi dari surat wasiat yang ditulis JGF:
Saya minta maaf sebesar-besarnya harus mengambil jalan bunuh diri karena banyak sekali kesalahan yang saya perbuat
Saya ambil jalan ini karena tidak mau kalian semua menanggung malu yang lebih besar lagi.
Terus terang perampokan di Money Changer di depan Transmart Bahu hari Jumat 22 Oktober 2021, kita lakukan karena sudah kehabisan akal sehat dalam menanggung biaya penyelesaian pekerjaan di daerah Teling Kota Manado yang masih banyak, sedang waktu yang diberikan cuma sampai tanggal 6 November dan kita tidak sanggup lagi.
Kita terpaksa lakukan perampokan untuk tutupi biaya kerja sampai hari sabtu tanggal 23 Oktober 2021.
Kita sekarang ambil jalan bunuh diri supaya kalian tidak malu lebih besar, karena cepat atau lambat pihak polisi pasti akan datang ke rumah.
Karena saya sadar ada jejak yang saya tinggalkan di TKP berupa sidik jari yang ada di martil yang dipakai untuk melukai pemilik money changer.
Selain itu ada di Mouse Laptob yang ada jatuh di TKP sebelum kita melarikan diri.
Baca juga: Video Wanita di Sintang Pura-pura Dirampok, Ternyata Gondol Rp400 Juta Milik Teman untuk Judi Online
Secara jelas di gagang martil yang patah ada tertinggal sidik dan polisi pasti akan melacaknya.
Sekali lagi saya memohon maaf dan tolong ampuni dosa saya.
Terus terang, saya sudah banyak sangkutan hutang, karena setiap pinjam uang kepada orang-orang termasuk pak irwan yang dicicil, saya manfaatkan dengan baik untuk keluarga dan pekerjaan yang dan semestinya tapi kita gunakan untuk main judi online.
Saya kalah taruhan besar termasuk juga uang eskafator seharga 325 Juta semuanya kalah judi Online.
Dump Truk 2 Unit yang digadaikan biarlah ditarik oleh Pihak BFI.
Saya Minta Maaf karena sudah buat susah kalian semua.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Isi Surat Pelaku Perampokan Money Changer Sebelum Ditangkap: Tolong Ampuni Dosa Saya
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunManado.co.id/ Fistel Mukuan)