Laporan Wartawan Tribun Batam Ronnye Lodo Laleng
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polresta Balerang mengungkap kasus judi online terbesar yang dikendalikan dari Batam.
Polisi berhasil menangkap 10 orang pekerja judi online terbesar yang berpusat di Kota Batam dan dari jumlah itu 8 diantaranya merupakan para wanita.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Sateskrim Polresta Barelang pada 21 Oktober 2021 kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan.
Dikatakannya, setelah melakukan penyelidikan, tepatnya pada Kamis (21/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB, Unit I Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Sukajadi dan berhasil mengamankan 7 orang pelaku masing-masing berinisial IS, AP, RA, PH SE, JT, dan EL.
"Setelah menangkap 7 pelaku tersebut, Unit I Judisila lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya yakni, V, W dan A," paparnya kepada sejumlah awak media.
Berikut deretan fakta bisnis judi online itu :
1. Pekerjanya Digaji Rp 7 Juta
Ternyata juga tidak main-main untuk menggaji para karyawan atau operatornya.
Selama ini, para penjudi tersebut menginap di rumah sekaligus kantor tempat mereka bekerja.
Dua rumah mereka sewa untuk pekerjaan perjudian online ini.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan juga mengungkap berapa gaji yang mereka dapat perbulan.
Baca juga: Terlilit Utang Rp 325 Juta kerena Kalah Judi Online, Kontraktor di Manado Rampok Money Changer
Hal itu diluar dari bonus yang mereka dapat jika mereka bisa memenuhi target.
"Gajinya lumayan besar, mereka bisa dapat Rp 7 juta perbulan diluar bonus harian dan Mingguan," sebut Reza.