"Untuk beli makan, minum dan rokok. Kami belum bekerja," ucap tersangka.
Baca juga: Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa Naik Penyidikan, Belum Ada Penetapan Tersangka
Sementara menurut keterangan polisi, aksi pencurian oleh kedua tersangka dilakukan pada 8 Oktober lalu.
Tim Macan Satreskrim Polres Ogan Ilir yang mendapat informasi pencurian, lalu meminta bantuan seluruh pengepul barang rongsokan di Indralaya Utara.
"Kami minta bantuan dan akhirnya ada satu pengepul rongsokan yang mengaku telah bertransaksi jual-beli sasis dengan dua tersangka ini," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina.
Polisi yang mengantongi identitas para tersangka lalu mengamankan keduanya di kediaman masing-masing di Indralaya Utara.
Selain kedua tersangka, barang bukti berupa sasis bajak piringan dan sepeda motor untuk mengangkut barang bukti, juga diamankan polisi.
"Ini Pasal yang dikenakan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Shisca.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dua Pemuda di Indralaya Curi Besi Alat Bajak Petani, Modus Memulung Barang Bekas,