Polda Sumut juga membebastugaskan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru dan enam anggotanya.
Mereka semua ditarik ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu. Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kita dan juga hasil pemeriksaan awal dari wanita tersebut bahwa mereka berangkat bersama-sama dan sudah membuat janji untuk pergi ke hotel."
"Sampai di situ sedang kita dalami. Terkait dengan perbuatan cabulnya, nanti Pak Kabid Propam yang akan menjelaskan," katanya.
Baca juga: Motif Polisi Tembak Sesama Anggota Polri Diduga Cemburu, Polda NTB: Korban Chat dengan Istri Pelaku
Mengenai dugaan pemerasan Rp 30 juta dan penggunaan narkoba oleh oknum polisi tersebut, menurut Riko hal tersebut masih didalami Bid Propam.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal, dan sejumlah anggota Polsek Kutalimbaru terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang istri tahanan.
Adapun pencabulan diduga dilakukan penyidik Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Saya akan tindak tegas. Makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolseknya dan penyidiknya," kata Panca, Selasa (26/10/2021).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Dewantoro)