News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polrestabes Palembang Tetapkan 7 Tersangka Penjualan Anak Kandung, Ini Peran Mereka

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat orang tersangka praktik jual-beli bayi diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (27/10/2021).

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Rachmad Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -  Wanita berinisia A (25) warga Jalan Kemang manis, Lorong sepakat, Gang Salak, Kecamatan Ilir Barat II, Kelurahan Kemang Manis menjual bayinya sendiri seharga Rp 5 juta.

Bayi perempuan yang baru berusia satu bulan tersebut dijual kepada seorang laki-laki inisial G (37) Warga Jalan Padat Karya, Lorong mangga 3 Kelurahan Talang jambi, Kecamatan Sukarami.

Pelapor penjualan bayi adalah Bobi (26) yang merupakan suami siri A.

Bobi melapor ke Polrestabes Palembang, setelah geram bahwa istrinya menceritakan bahwa anak mereka telah dijual.

"Benar tadi malam Unit Ranmor telah menangkap empat orang tersangka praktek jual beli bayi, " ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (27/10/2021).

Bayi tersebut dijual kepada G untuk kemudian diserahkan kepada salah satu anggota keluarganya.

Baca juga: Penjaga Makam di Lombok Temukan Bayi Laki-Laki di Samping Nisan

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bayi yang sudah dibawa ke Danau Ranau.

Ibu muda berinisial A baru saja melahirkan bayi tersebut pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 13:25 WIB.

Bayi itu hasil pernikahan sirinya dengan Bobi.

Setelah melahirkan, sang bayi dibawa ke rumah orangtua A di Jalan Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang Manis lalu diurus oleh A dan suami.

Ketika usia bayi memasuki lebih dari 40 hari, lalu A mengontrak tidak jauh dari rumah orang tua A yang juga berada di Jalan Sepakat.

Pada hari Selasa tanggal 19 oktober 2021, sekira pukul 14:00 WIB, A mendatangi rumah R di Jalan Lestari, Kelurahan Kemang manis dengan membawa bayinya inisial S.

Saat itu sudah US (DPO), R, P, dan G.

Tersangka G mengatakan kepada A jika anaknya akan diurus seseorang yang masih berhubungan keluarga dengan G.

Setelah bayi diserahkan, A menerima uang sejumlah uang lalu uang dihitung oleh P.

P memberikan uang kepada A sebesar Rp 5 juta.

Tersangka US dan R meminta uang dari yang dipegang oleh A, masing-masing meminta uang Rp 300 ribu dan R meminta Rp 700 ribu.

Empat orang sudah diamankan  di Unit PPA, sedangkan US bersama dua orang lainnya masih DPO dan dalam pengejaran.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ibu Muda di Palembang Jual Bayi yang Dilahirkannya Rp 5 Juta, Dilaporkan Suami Siri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini