Dilanjutkannya, manajemen PTPN VII unit Cinta Manis menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwajib.
"Untuk perkara tindakan melawan hukum, pada prinsipnya seluruh warga negara Indonesia harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum," ujar Domu.
"Apabila memang dinyatakan bersalah, maka dipertanggungjawabkan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Punya 2 Istri, Pria Paruh Baya Asal Seri Bandung OI Rudapaksa Anak Tiri, Korban Usia 14 Tahun
(TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.