News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencuri yang Dikubur di Kaki Gunung Masih Hidup saat Dimasukkan Liang Lahat, Langsung Dianiaya Lagi

Penulis: Miftah Salis
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepergok Masuk Rumah Warga, Pria Ini Tewas Dikeroyok, Jasadnya Diikat dan Dikubur di Kaki Gunung

Selain menghabisi MM, S juga merampas ponsel MM.

Setelah MM dipastikan tewas, warga lalu mengubur jasadnya.

Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 14 warga sebagai tersangka.

"14 orang kami tetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindakan pidana pengeroyokan yang akhirnya menyebabkan meninggal dunia hingga dikuburkan bersama-sama," kata Wirdhanto.

Para pelaku akan dijerat pasal-pasal mulai dari pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pasal-pasal lainnya menyangkut pembunuhan.

"Ada pasal pembunuhan berencana pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup, pasal 340 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya.

Satu tersangka yakni S dijerat empat pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana.

Lima pelaku lain juga dijerat pasal berlapis sebanyak lima pasal.

Sementara pelaku lainnya dijerat dua pasal.

"Lima orang dijerat tiga pasal terkait pembunuhan, sisanya dijerat dua pasal sesuai dengan perannya," kata penasehat hukum para tersangka, Soni Sanjaya.

Diberitakan sebelumnya, warga yang memergoki pelaku tak kuasa menahan amarah.

MM pun akhirnya tewas di tangan warga.

Jasad MM diikat dan dibungkus karung lalu dibawa sejauh 1 kilometer untuk dikuburkan.

MM dikuburkan di Blok Waspada, Kaki Gunung Cikuray.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini