Pihaknya langsung bertindak cepat setelah menerima laporan penganiayaan itu dan berhasil menciduk ketiga pelaku beberapa saat setelah kejadian.
Selain itu, petugas juga mengakankan sejumlah barang bukti dari kasus penganiayaan tersebut.
Di antaranya, baju, celana, sandal, ponsel, dan lainnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Arif Budiman.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Seorang Remaja Pelaku Pengeroyokan Polisi di Cilandak Jakarta Selatan
Arif menegaskan, kecepatan penanganan kasus penganiayaan itu merupakan komitmen jajarannya dalam menjaga kondusivitas Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut juga menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalak melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat serta memberantas tindak kejahatan.
"Tidak ada toleransi terhadap bentuk kekerasan apapun yang dilakukan sekelompok kalangan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon," ujar Arif Budiman.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tiga Pelaku Perampasan Nyawa di Wanayasa Ditangkap, Awalnya Cekcok, Korban Dianiaya Membabi Buta