News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Tewas Dikeroyok Tiga Pemuda di Cirebon, Awalnya Pelaku Tersinggung dengan Perkataan Korban

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan. Polisi menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di Kabupaten Cirebon, pada Senin (25/10/2021) sore.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia terjadi di Kabupaten Cirebon, pada Senin (25/10/2021) sore.

Peristiwa terjadi di pangkalan ojek Desa Wanayasa, Kecamatan Beber.

Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis setelah menglami pengeroyokan.

Tak lam berselang, kepolisian pun berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, pengeroyokan terjadi pada pukul 17.30 WIB.

"Para pelaku diamankan pada Selasa (27/10/2021) dini hari," kata Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (28/10/2021).

Ia mengatakan, tiga pelaku yang diamankan berinisial JR, AW, dan DN.

Baca juga: Anggota TNI AU Jadi Korban Pengeroyokan Karena Kasus Penggelapan Mobil

Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui para pelaku sempat cekcok dengan korban.

Pelaku tak terima karena perkataan korban membuatnya tersinggung.

Menurut dia, para pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong.

Mereka memukuli dan menendang korban secara membabi buta.

Baca juga: Video Pengeroyokan Beredar di WA, Terjadi di Bali dan Diduga Dipicu Masalah Wanita

"Korban mengalami luka cukup serius dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa malam," ujar Arif Budiman.

Pihaknya langsung bertindak cepat setelah menerima laporan penganiayaan itu dan berhasil menciduk ketiga pelaku beberapa saat setelah kejadian.

Selain itu, petugas juga mengakankan sejumlah barang bukti dari kasus penganiayaan tersebut.

Di antaranya, baju, celana, sandal, ponsel, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Arif Budiman.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Seorang Remaja Pelaku Pengeroyokan Polisi di Cilandak Jakarta Selatan

Arif menegaskan, kecepatan penanganan kasus penganiayaan itu merupakan komitmen jajarannya dalam menjaga kondusivitas Kabupaten Cirebon.

Hal tersebut juga menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalak melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat serta memberantas tindak kejahatan.

"Tidak ada toleransi terhadap bentuk kekerasan apapun yang dilakukan sekelompok kalangan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon," ujar Arif Budiman.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tiga Pelaku Perampasan Nyawa di Wanayasa Ditangkap, Awalnya Cekcok, Korban Dianiaya Membabi Buta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini