TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RF (31) ditangkap polisi setelah menjadi buron selama dua tahun.
RF diamankan karena telah merudapaksa seorang remaja berinisial S (17) pada Desember 2019 silam.
RF diamankan di rumahnya di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Minggu (24/10/2021).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam menyebarkan video asusila korban dan teman prianya yang tak lain keponakan RF, berinisial RH (19).
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Kalirejo, Iptu Edi Suhendra.
"Modus pelaku akan menyebarkan video korban dengan teman lelakinya yang tak lain keponakan pelaku sendiri," katanya, Kamis (28/10/2021), seperti dilansir Tribun Lampung.
Mendapat ancaman tersebut, S pun tak bisa apa-apa selain menuruti keinginan bejat pelaku.
Baca juga: Tahu Anaknya Dirudapaksa, Ibu di Medan Tak Melapor, Malah Minta Pelaku Belikan iPhone untuk Korban
Baca juga: Pemuda di Prabumulih Rudapaksa Pacarnya, Modus Korban Diajak Pesta Miras
Setelah kejadian itu, korban merasa tertekan dan trauma hingga akhirnya menceritakan kejadian tersebut ke sang ibu.
"Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya kepada kami," ujarnya.
Edi mengungkapkan, selain RF, Polsek Kalirejo juga telah mengamankan tersangka lain, yakni RH, keponakan RF.
Dalam hal ini, RH berperan membawa korban ke rumahnya.
Ia lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kemudian siasat keponakan dan paman itu berlanjut.
RF lalu merekam RH dan korban saat sedang berhubungan badan.