Luka di kepala tersebut yang kemudian diduga menyebakan korban meninggal dunia.
"Korban meninggal diduga akibat terjadi penyumbatan di bagian otak," jelas dia.
Adanya dugaan kekerasan itu juga dibenarkan oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dengan adanya dugaan kekerasan itu, polisi mengubah status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
"Karena adanya dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia," ungkapnya.
3. Belum Ada Tersangka, 23 Saksi Sudah Diperiksa
Hingga Jumat siang pukul 13.00 WIB, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Sementara, polisi sudah memeriksa setidaknya 23 saksi.
"Kemarin ada 3 saksi yang diperiksa," katanya, Rabu (21/10/2021).
"Dan sore ini kita periksa 5 saksi dari panitia dan peserta yang ikut acara diklat," jelas Ade Safri, dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Soal Pembubaran Menwa Pasca Meninggalnya Mahasiswa UNS, Ini Kata Kepala Staf Konas Menwa Indonesia
Dalam pemeriksaan saksi ini, polisi juga menemukan bukti baru berupa barang elektronik.
"Ada beberapa barang bukti yang muncul dari pemeriksaan saksi, penyidik sudah melakukan penyitaan," jelas dia.
"Barang buktinya berupa barang elektronik," ujarnya.
Barang bukti kemudian dikirim ke Mapolda Jateng untuk dianalisa.