"Tanggal 30 September 2021, saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri."
"Alasanya karena saya membela diri karena memukul pelaku, saya kan membela diri kalau enggak bela diri bisa mati saya," pungkasnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Belakangan terungkap, yang melapor ke pihak kepolisian bukan hanya Budi.
Melainkan seorang preman berinisial BS juga membuat laporan.
Atas dasar inilah kemudian Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada BS.
Baca juga: Gangguan Sinyal Waktu Zoom hingga Susah Dihubungi, Diduga Penyebab AKBP SA Ngamuk Aniaya Anak Buah
Penjelasan polisi
Kini kasus yang membelit Budi diambil alih oleh Polrestabes Medan yang sebelumnya ditangani Polsek Medan Baru.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko membenarkan langkah tersebut.
Ia mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah melakukan pendalaman.
"Kasus tersebut sedang di dalami oleh rekan-rekan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan. Sedang kita dalami terkait dengan penanganan kasus tersebut," katanya, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Riko mengungkapkan, jika nanti hasil dari penyelidikan tidak ditemukannya korban berniat jahat, laporan terhadap Budi Alan akan dihentikan.
Baca juga: Penganiayaan Hewan di Singkil, PSI: Pariwisata Macam Apa? Hukum Berat Pelakunya!
Meskipun demikian, Riko tak menjelasakan alasan penetapan tersangka terhadap Budi.
Dia hanya mengatakan, polisi akan melakukan pendalaman.
"Apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara terlapor atau saudara Budi, maka kasus tersebut akan kita hentikan," ungkapnya.