TRIBUNNEWS.COM - Seorang pedagang sayur di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara berinisial BA menjadi korban penganiayaan.
Ia ditusuk oleh preman yang meminta uang keamanan.
Namun, setelah melaporkan kejadian itu ke polisi, BA malah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahuim peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 9 Agustus 2021 silam.
Ada tiga orang pelaku yang saat itu menganiaya BA menggunakan benda tajam.
"Saya korban ditetapkan sebagai tersangka, padahal waktu itu saya membela diri, kalau enggak saya bisa mati," kata BA kepada Tribun-medan.com, Kamis (28/10/2021).
Ia mengatakan, kejadian penikaman bermula saat dirinya hendak berdagang sayur di Pasar Pringgan.
Ketika itu, BA yang merupakan warga Dusun I, Desa Tambunan, Kecamatan Sibolangit didatangi preman.
Baca juga: Tangani Dugaan Penganiayaan Siswa SD hingga Koma, Polres Musi Rawas telah Ambil Langkah Ini
"Saya kan jualan buah dan sayur di Pasar Pringgan. Kemudian datang oknum preman minta uang keamanan," kata BA.
Namun, BA tak memberikan uang yang diminta.
Kebetulan saat itu dia ingin meninggalkan lokasi.
Saat akan meninggalkan lokasi, BA malah dianiaya.
"Preman itu marah karena kita tidak ngasih uang. Jadi pas dia marah, saya pergi dari situ, lalu dihantamnya mobil ku," ujarnya.
Ia yang tidak terima mobilnya dipukul oleh pelaku, langsung turun dan menegur pelaku.