"Ditolonglah aku sama pedagang-pedagang di situ, di larikan aku ke rumah sakit. Setelah selesai diobati barulah aku melaporkan ke Polsek Medan Baru," ujarnya.
BA mengungkapkan, setelah membuat laporan, dirinya sudah delapan kali diperiksa oleh pihak kepolisian.
Lalu, ia pun kaget menerima surat dari polisi bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/9/2021) silam.
"Tanggal 30 September 2021, saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri."
"Alasanya karena saya membela diri karena memukul pelaku, saya kan membela diri kalau enggak bela diri bisa mati saya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PEDAGANG Sayur 'Pajak Pringgan' yang Nyaris Tewas Ditikam 3 Preman malah Jadi Tersangka
(Tribun-Medan.com/Alfiansyah)