Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, SUMBAWA – Satu unit kendaraan truk Fuso yang membawa batu tembaga seberat 20 ton dalam 500 karung diamankan anggota Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Poto Tano.
Karena tidak memiliki kelengkapan dokumen dan surat-surat, polisi kemudian menyita tembaga tersebut.
Sementara sang sopir ikut diangkut ke kantor polisi untuk diperiksa.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Ipda Eddy Soebandi Adireja membenarkan prihal pengaman truk Fuso tersebut.
Ia menjelaskan, truk itu ditahan saat petugas melakukan patroli rutin Rabu (27/10/2021), pukul 17.00 Wita.
Baca juga: Kerangka Manusia di Kebun Tebu Banyuwangi Korban Pembunuhan, Ada Lilitan Kabel Tembaga di Leher
Tim ini dipmpin langsung Kapolsek KP3 Poto Tano Ipda Nurlana beserta personel Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.
"Dalam giat KRYD itu, tim telah melakukan pemeriksaan dokumen terhadap 1 unit kendaraan Fuso dengan plat N 9460 UG yang mengangkut batu tembaga," jelas Eddy, Jumat (29/10/2021).
Karena dokumen tidak lengkap, kata Eddy, Polsek KP3 Poto Tano langsung mengamankan sopir dengan inisial MIN (56) asal Simojayan, Kecamatan Ampelgading, beserta kendaraannya tersebut.
"Kini MIN berserta kendaraan diamankan ke Sat Reskrim Unit Tipiter Polres Sumbawa Barat untuk di tindak lanjuti," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polisi Tahan Truk Pengangkut 20 Ton Tembaga Ilegal di Sumbawa