Korban pun berupaya menghubungi terduga pelaku.
Namun, sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Diketahui perbuatan pelaku sudah dilakukan sebanyak tiga kali pada waktu yang berbeda.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta," sebutnya.
Hasil interogasi, pelaku NO mengakui perbuatannya.
Baca juga: Wanita Muda asal Tegal Tipu 7 Warga, Gondol Rp 1,28 M untuk Foya-foya, Liburan hingga Sewa Apartemen
"Pengakuan pelaku, ia mengedit struk transfer dan mengirimkan struk palsu itu kepada korban," ungkapnya.
Kemudian, pelaku memerintahkan kurir untuk mengambil barang di toko milik korban untuk dibawa ke rumah pelaku.
"Adapun barang tersebut sebagian telah dijual kepada orang lain dan sebagian lagi masih berada di rumah pelaku," ucapnya.
AKP Gurham mengatakan, pelaku NO ini pernah bekerja sebagai karyawan di toko milik korban.
"Namun, pelaku telah diberhentikan sejak dua bulan yang lalu," imbuhnya.
Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sidrap.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pura-pura Jadi Pembeli, Wanita di Sidrap Tipu Mantan Bos dengan Struk Transfer Palsu
(Tribun-Timur.com/Nining Angraeni)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.
Baca tanpa iklan