News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heather Lois, Bule AS Pembunuh Ibu Kandung Akhirnya Bebas Setelah Menjalani Hukuman 10 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heather Lois Mack, narapidana kasus pembunuhan terhadap ibunya pada 2014 silam menghirup udara bebas, Jumat (29/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Heather Lois Mack, WNA asal Amerika Serikat (AS) akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas 2A Kerobokan, Jumat (29/10/2021).

Namun Heather hanya menjalani pidana total 7 tahun 2 bulan karena dia mendapatkan remisi selama dalam tahanan.

Heather Lois Mack adalah narapidana kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Sheila Ann von Wiese.

Heather ke luar dari LPP Kelas 2A Kerobokan sekitar pukul 09.00 Wita.

Dikawal petugas imigrasi, Heather langsung dimasukkan ke dalam mobil, dan rencananya akan dibawa menuju kantor Rudemin Jimbaran.

Saat ke luar dari pintu LPP Kerobokan, Heather enggan memberikan komentar dan menjawab pertanyaan yang dilontarkan para awak media.

"Oh my god, kalian gila," kata Heather sembari masuk ke dalam mobil.

Di dalam mobil, Heather pun sempat melontarkan kalimat saat melihat rekannya yang ikut menunggu di LPP Kerobokan.

"Billy I love you," ucapnya sumringah.

Sebelumnya Heather bersama pacarnya, Tommy Schaefer divonis bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Sheila Ann von Wiese, di sebuah kamar di hotel mewah St Regis, Nusa Dua, 12 Agustus 2014 lalu.

Baca juga: Sembunyi di Kebun Milik Orangtua, Pelaku Pembunuhan Sadis di Lembata Diringkus

Sheila Ann von Wiese adalah ibu kandung Heather.

Atas perbuatannya itu, Heather divonis pidana penjara selama sepuluh tahun.

Sedangkan Tommy divonis pidana penjara selama 18 tahun.

Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas 2A Kerobokan, Lili menyatakan, Heather bebas murni setelah menjalani masa pidananya.

"Jadi Heather ini bebas murni, bebas remisi. Ia mendapat remisi sesuai dengan aturan Kepres. Ada remisi umum, ada remisi khusus. Dia mendapat 34 bulan remisi atau dua tahun sepuluh bulan. Di dalam lapas, dia sudah menjalani tujuh tahun dua bulan," jelasnya ditemui seusai bebasnya Heather.

Lili menyatakan, jelang keluar dari pintu LPP Kerobokan Heather sedikit syok.

"Dia tadi keluar agak sedikit syok, dan ada haru, ada galau, ada rasa takut. Tapi tadi kami memberi dia semangat. Ayo Heather kamu seperti yang di dalam. Kamu orang baik," katanya.

Ditanya apa yang membuat Heather syok, Lili pun tidak mengerti.

"Saya tidak mengerti. Mungkin karena tujuh tahun ada di dalam lapas, dan tadi teman-temannya sedih dan nangis. Tadi saya takut dia pingsan," tuturnya.

"Tadi dia bilang, aduh mama, saya mau pingsan. Semua anak-anak memanggil saya mama. Saya pikir bahaya nanti kalau Heather pingsan. Saya bilang pikirkan yang baik-baik. Saya bilang all is weel. Semua akan baik-baik saja," sambung Lili.

Apakah Heather sempat mengatakan takut pulang ke negaranya? Lili mengaku tidak mengetahui.

"Saya tidak tahu. Memang dia cinta NKRI. Mungkin karena tujuh tahun di dalam Lapas dan semuanya sudah seperti keluarga," katanya.

Lili menceritakan, selama menjalani masa pidana Heather adalah sosok yang rajin dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di lapas.

"Dia rajin. Rajin menjalani ibadah di gereja. Dia salah satu ikon kami untuk fashion show. Fashion show dia nomor satu. Hasil karya warga binaan dia tampilkan. Kalau ada kegiatan-kegiatan, Heather yang nomor satu ikut fashion show. Dia selalu ikut dance. Teman-temannya semua diajarkan untuk dance," kenang Lili.

begitu pun selama menjalani masa pidana di lapas, Heather banyak berubah baik dari sikap dan pergaulan.

Baca juga: Cerita Warga Tentang Kondisi Rumah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Setelah 68 Hari Berlalu

"Dia bisa bahasa Indonesia, bahasa Bali. Dia hobinya makan nasi Padang. Dia cinta Indonesia," kata Lili.

Mengenai hubungan Heather dengan anaknya, Lili menjelaskan, selama ini Heather selalu berkomunikasi dengan anaknya via video call.

LPP Kerobokan sendiri memang menyediakan fasilitas video call kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"Anaknya selalu video call. Anaknya juga senang bermain di sawah. Karena peraturan di kami itu, PP 32 Nomor 99 itu menyebutkan anak umur dua tahun itu harus dikembalikan ke keluarga atau pihak lain yang dipercayakan ibunya," jelasnya.

"Karena pandemi, Heather tidak bisa berkomunikasi langsung dengan anaknya. Hanya melalui video call. Selalu video call. Setelah video call, dia selalu bangga dan menceritakan kegiatan anaknya," imbuh Lili.

Lili menegaskan, dengan bebasnya Heather kewenangan atau tanggung jawab sekarang beralih ke pihak Imigrasi.

"Sekarang menjadi kewenangan Imigrasi," kata Lili.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Heather Agak Syok Saat Keluar Lapas, WN AS Pembunuh Ibu Kandungnya di Bali Bebas Murni

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini