Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan, sebelum korban dihabisi W ternyata juga melakukan aksi pelecehan.
Pelaku menganiaya korban dengan alat setrum ikan.
"Barang bukti yang kami amankan di TKP dan Tersangka Bambu kuning dengan lilitan kabel yang digunakan pelaku untuk menangkap ikan beserta satu unit mesin setrum ikan digunakan pelaku untuk menyetrum ikan dan sebuah kaos milik korban," ungkap Kapolres.
Korban dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak perihal tindak pidana pembunuhan Jo kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
"Sementara ini kita terapkan pasal 338, namun tak menutup kemungkinan saat dilakukan pendalaman."
"Tersangka dikenakan ancaman pidana maksimal adalah 15 Tahun penjara," pungkas Kapolres.
Baca juga: Dirudapaksa Pacar Ibunya 17 Kali, Seorang Remaja Alami Infeksi di Bagian Alat Vital, Korban Diancam
Pengakuan tersangka
Sebelum perbuatan terbongkar, tersangka yang telah memiliki 3 orang anak itu sempat mencari cara agar warga tidak curiga dengannya.
W saat itu berpura-pura ikut melakukan pencarian korban yang hilang.
Bahjan W turut melayat ke pemakaman korban.
Kendati demikian, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian dan warga mencurigai tersangka tiba-tiba meninggalkan rumah sehari setelah pemakaman diwaktu malam hari.
Petugas kepolisian Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri mengendarai sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Provinsi Lampung lewat jalur Bengkulu.
Baca juga: Pemuda Pengangguran Rudapaksa ABG 15 Tahun, Sempat Menghilang setelah Tahu Pacarnya Hamil 7 Bulan
Kepada kepolisian, terungkap tersangka W pelaku yang rudapaksa dan menghilangkan nyawa bocah kelas 6 SD itu.
Awalnya tersangka melihat korban sedang buang air kecil saat malam hari, Selasa (28/10/2021) pukul 03.00 WIB dini hari.