TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang terjadi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial MHT (32).
Sedangkan korbannya berinisial MY (46).
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Sementara modus yang dipakai MHT untuk melancarkan aksinya dengan pura-pura bisa menggandakan uang.
Baca juga: Modus Penipuan Jual Beli Minyak Goreng, Ibu Muda di Bangkalan Gondol Uang Rp 206 Juta Milik Warga
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor membenarkan kasus ini.
Kasus bermula saat MHT mengiming-imingi mendapat uang dengan cara instan.
"Bujuk rayu pelaku, dapat menggandakan uang. Pertemuan di Loktabat Utara, Banjarbaru, Jumat 26 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 Wita," kata Tajuddin, Sabtu (30/10/2021).
Tajuddin melanjutkan, pada kenyataanya, tersangka MHT yang akan genap berusia 32 tahun pada November 2021 tersebut memang tidak bisa menggandakan uang.
Diketahui, korban dua kali menyerahkan uang.
Pertama, menyerahkan Rp 200 juta.
Kedua, sekitar seminggu berselang, menyerahkan Rp 18 juta hingga total Rp 218 juta.
Korban awalnya sama sekali tidak menaruh rasa curiga sedikitpun.
Setelah berbulan-bulan menunggu sejak pertemuan kali kedua, korban lantas menghubungi dan ingin menemui pelaku.