Laporan wartawan Serambinews.com, Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian menetapkan satu tersangka dalam kasus penembakan Pos Polisi (Pospol) Polsek Panton Reu, Polres Aceh Barat.
Sebelumnya Polda Aceh dan Polres Aceh Barat menangkap lima orang terkait kasus penembakan tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelimanya, baru satu orang yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berinisial DP.
Polisi pun sudah mengantongi barang bukti berupa tiga peluru aktif dari tangan tersangka.
"Dari lima saksi yang kita amankan sebelumnya, itu hanya satu kita tetapkan tersangka, yaitu berinisial DP dengan barang bukti 3 butir peluru aktif dan satu selongsong. Pelurunya berkaliber 5,56," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy di Mapolda Aceh, Minggu (31/10/2021).
Baca juga: Terungkap Motif Penembakan Pos Polisi Panton Reu di Aceh Barat, Pelaku Ternyata Kawanan Perampok
Dia mengatakan, setelah diamankan lima orang sebelumnya, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton dan mengecek semua alibi yang dikemukakan para saksi termasuk melakukan penggeledahan.
"Empat orang lagi mengungkapkan alibi dan diperkuat oleh keterangan saksi-saksi lainnya, dan kita cek satu per satu. Ternyata benar, jadi dari lima itu hanya satu yang jadi tersangka," kata Winardy.
Barang bukti milik tersangka DP sendiri ditemukan tidak di lokasi kejadian, melainkan di Pantai Cermin, lokasi tempat DP melakukan perampokan pendulang emas sebelumnya.
Baca juga: Kasus Penembakan Pospol di Aceh Barat, Polisi Minta Masyarakat Tenang dan Jangan Terprovokasi
"Tersangka sebelumnya melakukan perampokan dan tidak suka dicari-cari polisi," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy.
Hal itu kemudian yang memicu dendam DP lalu menyerang Pos Polisi (Pospol) Polsek Panton Reu, Polres Aceh Barat.
Dalam keterangannya, Winardy juga menjelaskan bahwa kasus penembakan di Aceh Barat dan Pidie yang terjadi pada hari yang sama, tidak saling berkaitan.
"Perlu kami sampaikan ini dua kasus yang berbeda," katanya.