News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbangun Lalu Pergi Kencing, Bocah SD Tak Kunjung Kembali, Pembunuhnya Sempat Melayat ke Pemakaman

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku rudapaksa bocah dibawah umur di OKU Selatan yang diamankan saat pres release di Mapolres OKU Selatan, Kamis (29/10/2021). (Sripoku.com/Alan Nopriansyah)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial W (50) harus mempertanggungjawabkan aksinya usai membunuh bocah kelas 6 Sekolah Dasar (SD) berinsial YP (12).

Untuk menutupi aksinya, pria beranai tiga itu puta-pura ikut mencari korban saat dinyatakan hilang lalu ziarah ke pemakamannya.

Namun, kejahatan W berhasil terendus hingga akhirnya pria asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan itu ditangkap polisi.

Mulanya, tak ada yang tahu bahwa YP menjadi korban rudapaksa dan perampasan nyawa oleh W ketika jasadnya ditemukan di sungai, Rabu (27/10/2021).

Bocah malang itu ditemukan tak bernyawa di aliran Sungai Selabung di Desa Sukarame.

Sehari sebelumnya, YP dinyatakan hilang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Biasanya sehari-hari, YP ikut bermalam di kebun dengan kedua orangtuanya.

Namun saat kejadian, YP sedang bersama bibinya yang juga masih anak-anak di rumahnya.

Lewat tengah malam, YP terbangun dari tidurnya lantaran ingin buang air kecil.

Baca juga: Bocah 12 Tahun di Sumsel Dinodai dan Dihabisi Tetangganya, Pelaku Sempat Pura-pura Ikut Cari Korban

Sejak saat itu, YP tak pernah kembali lagi ke rumah.

YP kemudian ditemukan keesokan hari dalam keadaan tewas.

YP tersangkut di aliran Sungai Selabung berjarak berkisar 3 kilometer dari lokasi korban menghilang.

Di malam YP terbangun dari tidur hendak buang air kecil atau kencing, ada warga yang ternyata mendengar teriakan minta tolong.

Diduga, teriakan itu berasal dari YP yang sedang dalam bahaya.

"Ya, malam itu korban sempat berteriak tiga kali meminta pertolongan yang didengar oleh warga," kata Kepala Desa Tanjung Raya, Anher dikutip dari Sripoku.com.

"Namun karena tetangganya sedang sakit tidak bisa melakukan pengejaran," sambungnya.

Setelah jasad YP ditemukan, korban langsung divisum oleh pihak kepolisian dan dimakamkan.

"Korban sudah divisum oleh pihak berwajib dan sudah dilakukan pemakaman di TPU Desa," tambah Anher.

Baca juga: Kakek di Lampung Tengah Tega Rudapaksa Bocah SD, Diajak Jajan Lalu Dibawa ke Gubuk Kosong

Datang ke pemakaman korban

Sempat disangka tenggelam, penyebab tewasnya YP akhirnya terungkap.

Pelaku yang merampas nyawa YP merupakan W yang rumahnya masih bertetangga.

Sebelum dihabisi, bocah kelas 6 SD itu ternyata sempat dirudapaksa oleh W.

Tak sampai situ aksi kejam W, setelahnya korban dianiaya menggunakan alat setrum ikan.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa satu unik mesin setrum ikan dan kaos milik korban.

"Barang bukti yang kami amankan di TKP dan Tersangka Bambu kuning dengan lilitan kabel yang digunakan pelaku untuk menangkap ikan beserta satu unit mesin setrum ikan digunakan pelaku untuk menyetrum ikan dan sebuah kaos milik korban," kata Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha.

W lantas menceritakan kronologi kejadian yang menimpa YP pada malam tersebut.

Sebelum terungkap, W sempat ikut mencari korban untuk menutupi aksi jahatnya.

Tak hanya itu, W bahkan ikut melayat ke pemakaman korban yang diketahui dibunuh olehnya tersebut.

Namun, kecurigaan warga dan polisi terjadi ketika W tiba-tiba meninggalkan rumah sehari setelah pemakaman korban.

Hal itu membuat petugas kepolisian Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap W.

Benar saja, W melarikan diri mengendarai sepeda motor diamankan di wilayah Provinsi Lampung lewat jalur Bengkulu.

Kepada polisi, W mengaku merudapaksa tetangganya tersebut lalu menghabisinya, Selasa (26/10/2021) sekira pukul 03:00 WIB.

Sebelum melakukan aksi nekat tersebut, W mengaku sudah melakukan pengintaian kepada korban.

W lalu membekap mulut korban agar tak diketahui oleh warga setempat.

Setelahnya, W membawa bocah malang tersebut ke Sungai Selabung (Hulu Sungai Komering).

Saat dibawa paksa ke sungai, korban beberapa meminta pertolongan dengan berteriak yang sempat terdengar oleh warga.

YP dirudapaksa di tepi sungai sebelum akhirnya dianiaya hingga tewas.

"Dia (korban) saya intip di kamar kecil, lalu dibawa ke air (sungai ) saya rudapaksa dan saya setrum dan kepalanya direndamkan ke air, saya menyesal," ucap W.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak perihal tindak pidana pembunuhan Jo kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.

"Sementara ini kita terapkan pasal 338, namun tak menutup kemungkinan saat dilakukan pendalaman."

"Tersangka dikenakan ancaman pidana maksimal adalah 15 Tahun penjara," pungkas Kapolres Oku Selatan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pria Beristri di OKU Selatan Rudakpaksa, Setrum dan Hanyutkan ke Sungai Anak Tetangganya Sendiri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini