TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RH (35) di Tanggamus, Provinsi Lampung ditangkap polisi.
Pria yang bekerja sebagai tukang ojek sekaligus guru mengaji itu ditangkap karena telah melecehkan tujuh anak di bawah umur.
Para korban merupakan muridnya mengaji.
Pelecehan itu dilakukan dengan modus mengajari tata cara buang air kecil dan berwudhu.
Pelaku juga mengiming-imingi korban hadiah jika bisa mempraktikkan wudhu dan buang air kecil dengan baik.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka sudah ditangkap pada akhir Oktober lalu.
"Tersangka berinisial RH usia 35 tahun, bekerja sebagai tukang ojek dan juga guru mengaji di Kecamatan Kota Agung," katanya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/11/2021).
Dikatakan Ramon, semua korban RH berusia di bawah umur, mulai dari usia 9 sampai 12 tahun.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, belum lama, baru terhadap tujuh korban dengan umur 9-12 tahun," ujarnya.
Baca juga: Gadis Disabilitas di Bima Dirudapaksa Oknum Staf Desa, Kini Hamil 9 Bulan, Kasusnya Mandek
Baca juga: Baru Jadian Sehari, Siswi SMA di Kupang Nyaris Dirudapaksa Kakak Kelas, Korban Terus Memberontak
Mengutip Tribun Lampung, kasus pelecehan ini terungkap setelah korban A mengeluh sakit kepada orangtuanya pada Minggu (8/10/2021) lalu.
Kala itu, korban mengeluhkan sakit pada alat vitalnya ketika hendak buang air kecil.
Kemudian ibu korban menanyakan kepada anaknya apa yang telah terjadi.
Korban pun menceritakan bahwa RH telah melakukan tindakan asusila terhadap dirinya.
Ternyata, beberapa teman A juga mengaku menerima perlakuan serupa.