TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus oknum perwira menengah Polri dan dua oknum perwira pertama serta anggotanya di dalam kamar hotel, diduga sedang pesta narkoba di Surabaya terungkap hal baru.
Kasus yang diungkap Paminal dan DIV Propam Mabes Polri itu, memasuki masa persidangan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (28/10/2021) lalu.
Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta-fakta yang disampaikan oleh mahasiswi berisial CC.
Mahasiswi itu diamankan bersama tiga polisi di kamar hotel ketika anggota Paminal dan DIV Propam Mabes Polri menggerebek pesta narkoba tersebut.
Saat memberi keterangan di depan majelis hakim, mahasiswi tersebut mengakui berada di lokasi ketika dilakukan penggerebekan.
CC mengaku bekerja freelance untuk biaya kuliah.
CC mendapat order pekerjaan itu dari temannya Alex untuk menemani tamu dari Jakarta yang datang ke Surabaya.
Baca juga: Alasan Sengaja Dijebak, Viral Oknum Satpol PP di Tangerang Terciduk Razia Lagi Telanjang Bareng PSK
"Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya dan ingin diservis (menemani di kamar)," ucap CC dalam persidangan.
Tak lama kemudian Iptu Eko Julianto menghubungi CC.
JPU Rakmad Hari Basuki minta CC untuk menceritakan detail kejadian di kamar hotel tersebut.
CC mengaku dihubungi terdakwa Eko untuk datang di kotel sekitar pukul 22.00 WIB.
"Begitu datang di kamar, saya langsung diberi ekstasi," ungkap CC.
CC tidak bisa menolak narkoba itu karena Eko Julianto mengancam akan membatalkan transaksi booking.