News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus 3 Oknum Polisi Pesta Narkoba: Mahasiswi Mengaku Dibooking Rp 11 Juta Lalu Disodori Ekstasi

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga oknum polisi pesta narkoba jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/9/2021). Sidang tersebut digelar secara virtual.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus oknum perwira menengah Polri dan dua oknum perwira pertama serta anggotanya di dalam kamar hotel, diduga sedang pesta narkoba di Surabaya terungkap hal baru.

Kasus yang diungkap Paminal dan DIV Propam Mabes Polri itu, memasuki masa persidangan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (28/10/2021) lalu.

Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta-fakta yang disampaikan oleh mahasiswi berisial CC.

Mahasiswi itu diamankan bersama tiga polisi di kamar hotel ketika anggota Paminal dan DIV Propam Mabes Polri menggerebek pesta narkoba tersebut.

Saat memberi keterangan di depan majelis hakim, mahasiswi tersebut mengakui berada di lokasi ketika dilakukan penggerebekan.

CC mengaku bekerja freelance untuk biaya kuliah.

CC mendapat order pekerjaan itu dari temannya Alex untuk menemani tamu dari Jakarta yang datang ke Surabaya.

Baca juga: Alasan Sengaja Dijebak, Viral Oknum Satpol PP di Tangerang Terciduk Razia Lagi Telanjang Bareng PSK

"Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya dan ingin diservis (menemani di kamar)," ucap CC dalam persidangan.

Tak lama kemudian Iptu Eko Julianto menghubungi CC.

JPU Rakmad Hari Basuki minta CC untuk menceritakan detail kejadian di kamar hotel tersebut.

 CC mengaku dihubungi terdakwa Eko untuk datang di kotel sekitar pukul 22.00 WIB.

"Begitu datang di kamar, saya langsung diberi ekstasi," ungkap CC.

CC tidak bisa menolak narkoba itu karena Eko Julianto mengancam akan membatalkan transaksi booking.

"Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya tidak tahu kalau ada party (pesta narkoba) di situ," terang CC.

Saat penggerebekan, CC sedang berada di ruang tengah.

Baca juga: Kasus 3 Oknum Polisi Pesta Narkoba, Sidang Hari Ini JPU akan Hadirkan 9 Saksi

"Sedangkan Pak Eko dan Pak Sudidik berada di dalam kamar. Pak Agung sedang turun ke lobi untuk mengambil minum," ujarnya.

Setelah penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan sejumlah pil ekstasi.

"Saya sempat ditunjukan barang bukti pil ekstasi. Saya cek urine, dan hasilnya positif," terang CC.

Eko Julianto menyebut keterangan CC tidak sepenuhnya benar.

Tapi saat sidang online berlangsung, suara Eko tidak jelas karena ada gangguan pada alat komunikasi.

Ketua majelis hakim, Johanis Hehamony minta terdakwa menuangkan dalam pledoi (pembelaan).

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Polisi Booking Mahasiswi Seharga Rp 11 Juta di Surabaya, Sempat Pesta Narkoba di Kamar Hotel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini