TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Dua warga Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) Propinsi Sumatera Selatan terlibat duel berkelahi, Senin (1/11/2021) pukul 20.30 WIB di Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.
Seorang diantaranya menderita 7 tusukan.
Menurut informasi dari kepolisian, sebelum terjadi perkelahian EF (21) mengatakan ayah Rizki Ramadhan (18) tahun sebagai pawang ular.
Rizki tersinggung, apalagi ucapan itu itu dilontarkan EF didepan orang banyak.
Rezki menegor EF namun tidak digubris.
Dua orang yang masih satu kampung ini bergeser menjauh dari rumah warga yang sedang berkumpul.
Baca juga: Pelajar SMP Duel Gara-gara Utang Piutang Rp 20 Ribu, Korban Sempat Dirawat di RS, Polisi Bertindak
Keduanya pindah tempat dan meneruskan permasalahan yang belum selesai itu.
EF duduk di angkringan sedangkan Rizki duduk diatas sepeda motor dengan jarak antara keduanya sekitar 2 meter.
Selanjutnya Rizki mendekat dan langsung memukul EF.
Mendapat serangan mendadak itu EF berdiri.
Rizki lalu memegang leher EF dan memukulnya hingga EF tertunduk.
Seketika itu juga EF mengeluarkan pisau dari dalam kantong celana depan sebelah kanan, selanjutnya menusuk bagian dada dan perut Rizki sebanyak 7 lobang.
Korban terluka selanjutnya dilarikan ke RS St Antonio Baturaja untuk dilakukan pertolongan medis,
Kasus ini langsung dilaporkan oleh A Syukri Ahkap bin Mat Inal (44) ke polisi.
Mendapat laporan dari orang tua korban, Kapolsek Peninjauan AKP Indra Wilis bersama anggota Unit Reskrim Polsek Peninjauan melakukan Penyelidikan dan mencari pelaku.
Selanjutnya pada hari Selasa (2/11/2021) pukul 00.20 WIB anggota unit reskrim Polsek Peninjauan di pimpin Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Fachrizal Effendi dan anggota mengamankan pelaku. Saat diamankan pelaku sedang ngobrol di depan rumah bersama temannya.
Baca juga: Simak Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan yang Dicetak Sendiri dan Cek NIK Terdaftar atau Tidak
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasi Humas AKP Mardi Nursal menjelaskan, polisi sudah mengamankan tersangka berikut barang buktinya .
Barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 (satu) buah pisau lipat berukuran 23 cm warna hitam berlambang kupu kupu . 1 (satu) helai baju warna merah garis-garis putih dan 1 (satu) helai celana pendek warna hitam.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelapor berupa 1 (satu) helai celana pendek warna hitam dan 1 (satu) helai jaket switer warna hitam.
Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. (Tribun Sumsel/Yohanes Tri Nugroho)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kesal Ortu Disebut Pawang Ular, Dua Pemuda di OKU Berkelahi, Korban Alami 7 Tusukan