TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan telah dicopot dari jabatannya.
Berdasarkan informasi, pencopotan tersebut, tertuang dalam surat telegram Kapolri ST 2280/X/KEP/2021 pertanggal 31 Oktober tahun 2021.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan pencopotan AKBP Agus Sugiyarso dan AKBP Deni Kurniawan dalam rangka evaluasi jabatan yang ada di jajarannya.
"Tebingtinggi dan Labuhanbatu dievaluasi," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Komisioner Komnas HAM Tanggapi Langkah Pengawasan di Internal Kepolisian Saat Ini
AKBP Agus Sugiyarso dicopot dari jabatannya setelah beredar video istri Kapolres Tebing Tinggi pamer uang di TikTok dan viral.
Menurut Kapolda Sumut, kini AKBP Agus Sugiyarso sudah ditarik ke Polda.
Ia menegaskan, anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan menerima sanksi.
Sehingga, harus berhati-hati dalam bersikap.
Lebih lanjut, Panca mengatakan, pencopotan ini juga dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap AKBP Agus Sugiyarso.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Panca, aksi pamer uang tersebut terjadi pada saat yang bersangkutan sedang melakukan arisan bersama temannya.
Kemudian, aksi itu viral di media sosial setelah diunggah ke TikTok dan Instagram.
Meskipun bukan uangnya, Polri tetap melarang keluarga dan jajaran pamer kemewahan di media sosial.
Selain Kapolres Tebingtinggi, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan juga dicopot dari jabatannya karena bergaya hidup mewah.
"Kami melaksanakan perintah Bapak Kapolri bahwa seorang pimpinan harus jadi teladan dan memberikan contoh kepada anak buah, termasuk melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan anggota dan keluarganya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (2/11/2021).