Baby sitter dan Tubagus Joddy juga selamat.
Tak ada upaya pengereman
Polisi menjelaskan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa Vanessa Angel beserta sang suami Febri Andriansyah alias Bibi Andriansyah.
Menurut polisi tidak ditemukan bekas pengereman mobil yang dikendarai Vanessa dan suaminya untuk menghindari kecelakaan.
Mitsubishi Pajero putih dengan Nopol B 1264 BJU itu juga melajau 120 KM per jam di atas batas ketentuan jalan tol 100 KM per jam.
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman menjelaskan kesimpulan sementara dari olah TKP kecelakaan tunggal yang merenggut dua korban jiwa ini dikarenakan kurangnya konsentrasi pengemudi.
Kesimpulan itu didapat dari tidak ditemukannya bekas rem untuk menghindarai kecelakaan dan tidak menemukan permasalahan teknis kendaraan yang membuat terjadinya Vanessa Angel kecelakaan.
Baca juga: Vanessa Angel dan Istri Sempat Foto Mesra di Atas Moge BMW R Nine T, Tengok Spesifikasinya Yuk
Selain itu mobil juga melaju dengan kecepatan 120 KM per jam yang melampaui batas ketentuan dan menabrak ujung beton pembatas jalan tol yang ada di sebelah kiri jalan.
Hal tersebut membuat mobil terlempar 30 meter ke tengah jalan sampai posisi kendaraan menghadap ke arah berlawanan dari titik kecelakaan awal.
"Kenapa kecelakaan ini parah, karena memang membentur persis di ujung beton pembatas tol. Dengan kecepatan lebih dari 100 KM per jam dengan tanpa ada usaha pengereman sehingga kendaraan ini terlempar 30 meter dari titik kecelakaan dengan posisi terbanting ke tengah jalan," ujar Latif saat dihubungi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (4/11/2021).
Lebih lanjut. Latif menjelaskan dari olah TKP diketahui tempat duduk kedua korban yang meninggal dunia.
Yakni Vanessa Angel dan suami berada di kursi penumpang kiri.
Usai kecelakaan, Vanessa Angel ditemukan berada tiga meter di luar mobil sementara suami Bibi Andriansyah berada di kursi penumpang depan kiri.
Keduanya meninggal di lokasi kecelakaan.