Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jamaan (43), warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Katon, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung diamankan polisi karena diduga menganiaya Ahmad Urbadi (50), seorang buruh asal Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Ahmad adalah suami mantan istri Jamaan, Maryam.
Kepala Polsek Gedongtataan Kompol Hapran mengatakan, penganiayaan terjadi karena pelaku kesal tidak diundang acara akikahan.
Pelaku mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor.
Lalu ia bertemu Fepen, menantu korban.
Baca juga: Geng Motor Berulah Lagi, Kali Ini Pedagang Pempek di Sawah Besar Jadi Korban, Luka Bacok di Punggung
“Siapa yang suruh bikin acara di sini?" tanya pelaku kepada Fepen yang saat itu sedang menggendong bayinya.
Fepen belum sempat menjawab, pelaku mencabut sebilah golok dan langsung menebaskannya ke dinding.
Takut anaknya terluka, Fepen berlari masuk ke dalam rumah.
Korban keluar rumah untuk menemui pelaku.
Tiba-tiba pelaku langsung membacok punggung korban.
"Saat itu korban ingin mengamankan golok tersebut.
Namun, pergelangan tangan kanan korban malah terluka," ujar Hapran.
Mengalami luka parah, korban langsung dilarikan ke Klinik Aqil Medika Pringsewu.
Selanjutnya korban dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu.
Pelaku sempat berniat kabur, namun akhirnya dapat diamankan oleh warga.
Korban mengalami luka di bagian punggung sebelah kiri akibat tebasan golok.
Ia juga mengalami luka sayatan bagian lengan tangan kanan.
Petugas mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah golok.
Pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tak Diundang Akikahan, Warga Pesawaran Lampung Tega Bacok Suami Mantan Istrinya