Para tersangka berhasil teridentifikasi dan diamankan saat berada di tempat kosnya yang beralamatkan di Desa/Kecamatan Rengel.
Sedangkan Ahmad Sulkan diamankan di rumahnya yang beralamatkan di Desa Jegulo, Kecamatan Soko.
"NI juga membenarkan kejadian tersebut, MLA adalah residivis kasus sama. Keempatnya kita jerat pasal 365 dan 170 KUHP, ancaman pidana penjara 12 tahun atau 7 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Geram Tak Terima, Pemuda di Tuban Ajak Teman-temannya Adang dan Pukuli Pria yang Bonceng Pacarnya
(TribunJatim.com/M Sudarsono)
Berita lainnya seputar Kabupaten Tuban.