News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Syafriharto, Dekan FISIP Unri Diduga Lecehkan Mahasiswi, Laporkan Balik Korban ke Polda Riau

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat berada di Polda Riau untuk membuat laporan polisi, Sabtu (6/11/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafriharto, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Tuduhan pelecehan ini bermula dari video pengakuan seorang mahasiswi yang diunggah di Instagram Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri, @komahi_ur, Kamis (4/11/2021).

Dalam video itu, korban yang merupakan mahasiswi Hubungan Internasional (HI) Unri angkatan 2018, membeberkan kronologi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syafriharto.

Dikutip Tribunnews, insiden ini bermula saat korban akan melakukan bimbingan proposal skripsi di ruangan Dekan FISIP Unri pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kala itu, tidak ada siapapun di ruangan tersebut kecuali Syafriharto dan korban.

Mahasiswi HI FISIP Unri yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dari oknum dosen mendatangi Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021). (TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA)

Baca juga: Polisi Mulai Kumpulkan Bukti dan Saksi dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UNRI

Baca juga: Fakta Dekan FISIP Unri Diduga Lakukan Pelecehan, Kronologi hingga Terduga Pelaku akan Tuntut Balik

Saat bimbingan berlangsung, Syafriharto mengajukan beberapa pertanyaan mengenai kehidupan korban.

Namun, di tengah-tengah pembicaraan mereka, Syafriharto mengatakan I love you yang membuat korban terkejut.

Tak berhenti sampai di situ, Syafriharto sempat mendekatkan badannya saat korban hendak pamit.

Ia bahkan mencium pipi dan kening korban.

Karena merasa ketakutan, korban pun menundukkan kepalanya.

Alih-alih berhenti, Syafriharto justru mendongakkan kepala korban dan menanyakan soal bibir.

Mengutip TribunPekanbaru, korban telah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya pada Mapolresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).

Ia datang didampingi sejumlah teman dan beberapa anggota keluarganya.

Profil Syafriharto

Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021). (KOMPAS.COM/IDON)

Mengutip situs resmi FISIP UNRI, Syafriharto saat ini menduduki jabatan sebagai Dekan.

Baca juga: Mahasiswi Unri Ngaku Dilecehkan, Dosen Membantah: Siap Sumpah Pocong hingga Tuntut Balik Rp 10 M

Baca juga: Tak Direstui Jadi Menantu, Pemuda di Riau Habisi Ayah Pacarnya, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

Ia lahir di Indragiri Hulu pada 13 September 1967.

Pada Mei 2014, Syafriharto dilantik sebagai Dekan FISIP Unri periode 2014-2018.

Kala itu, ia terpilih menjadi Dekan FISIP Unri dengan perolehan 15 suara mengalahkan Dr Meyzi Heriyano, M.Si; Drs Ernawati, M.Si; dan Dr Tuti Khairani, M.Si.

“Yang mempunyai hak memilih 25 orang anggota Senat, yang menggunakan hak memilih sebanyak 17 orang anggota Senat."

"Yang tidak menggunakan hak untuk memilih ada 8 orang anggota Senat dan surat suara yang tidak sah ada 2 suara anggota Senat."

"Pak Syafriharto dipilih sebagai Dekan FISIP yang baru,” jelas panitia pemilihan Dekan FISIP Unri, Prof Dr Sujianto M. Si.

Berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Syafriharto meraih gelar S1 hingga S3-nya di Unri.

Ia resmi meraih gelar S1-nya pada 1998.

Kemudian gelar S2-nya diperoleh pada 2007 dan gelar S3 di tahun 2018.

Saat ini, status Syafriharto di Unri adalah sebagai dosen tetap.

Baca juga: Fakta-fakta Pemuda di Riau Habisi Ayah Kekasihnya, Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pelaku Dihakimi Massa

Baca juga: Berdalih Istri sedang Haid, Pria di Riau Nodai Anak Tetangga, Aksi Dalam Kamar Dipergoki Ibu Korban

Laporkan Balik Korban

Ilustrasi pelecehan seksual di sekolah (Women's eNews)

Pada Sabtu (6/11/2021) siang, Syafriharto mendatangi Mapolda Riau, Kota Pekanbaru untuk melaporkanbalik mahasiswi yang mengaku telah dilecehkan olehnya.

Ia membawa barang bukti berupa tangkapan layar Instagram yang mengunggah video korban.

Namun, laporannya belum bisa diterima lantaran dinilai belum lengkap.

Syafriharto pun diminta untuk melengkapi beberapa berkas dokumen yang masih dibutuhkan.

"Disuruh lengkapi dulu dokumennya, karena barang bukti yang kita bawa tidak cukup," ujarnya saat ditemui di Mapolda Riau, Sabtu, dikutip dari TribunPekanbaru.

"Karena barang bukti tidak cukup, hanya screenshot yang di-print saja, jadinya disuruh lengkapi dulu."

"Tapi nanti kami akan datang kembali untuk melengkapinya," lanjutnya.

Sebelumnya, Syafriharto membantah tudingan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial L.

Ia bahkan berani bersumpah tak melakukannya.

Baca juga: Kronologi Buaya Seruduk Bawah Rumah Panggung di Riau, Penghuni Alami Luka Gigit di Paha Kiri 

Baca juga: Strategi Gubernur Ansar Ahmad Tangani dan Kendalikan Pandemi Covid-19 di Kepulauan Riau

"Demi Allah, demi Rasulullah, saya berani bersumpah muhabalah kalau seandainya saya melakukan itu," ucap Syafriharto kepada wartawan saat konferensi pers didampingi istrinya di Pekanbaru, Jumat (5/11/2021), dilansir Kompas.com.

Karena merasa dirugikan, ia memastikan akan menuntut balik pihak-pihak yang merugikannya, yaitu admin akun Instagram @komahi_ur dan korban, serta aktor intelektual di balik kasus pelecehan ini.

Tak tanggung-tanggung, Syafriharto akan menuntut balik Rp10 miliar terhadap pihak-pihak tersebut.

"Saya akan cari aktor yang menghubung-hubungkan dengan pemilihan rektor Universitas Riau 2022."

"Siapa yang mengatakan saya maju. Hanya beberapa poling dan media yang menyebut saya maju, itu tidak benar. Dan mencari siapa aktor di belakang kasus ini," tegasnya.

"Karena saya ini sebagai Ketua Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru, tokoh masyarakat, saya sebagai pejabat negara, Dekan FISIP, tentu kita jaga nama lembaga."

"Saya tuntut Rp 10 miliar. Perlu rasanya saya bertindak, saya akan lakukan upaya hukum," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunPekanbaru/Rizky Armanda, Kompas.com/Idon Tanjung)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini