News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan Uang, Warga Medan Ini Laporkan Penyidik ke Propam

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Sundari (30) melaporkan penyidik Polres Pelabuhan Belawan Bripka DPS ke Propam Polda Sumut.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Sundari (30) melaporkan penyidik Polres Pelabuhan Belawan Bripka DPS ke Propam Polda Sumut.

Sundari ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga milik Primer Koperasi Polri Pelabuhan Belawan.

Sundari adalah warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara.

Melalui kuasa hukumnya, Suseno mereka membuat laporan ke Propam Polda Sumut
Nomor: STPL/108/XI/2021/Propam lantaran penetapan tersangka terhadap kliennya itu dianggap tindakan yang keliru.

Selain itu, dalam menangani kasus tersebut penyidik dianggap tidak profesional lantaran mengabaikan alat bukti.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Penyidik Percepat Perlengkapan Berkas Perkara Rachel Vennya dkk ke Kejaksaan

"Kedatangan kami ke propam Polda untuk mengadukan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Pelabuhan Belawan. Kenapa kita katakan tidak profesional, karena klien saya ini ditetapkan sebagai tersangka pasal penggelapan," kata Kuasa hukum Sundari, Suseno, Senin (8/11/2021).

Menurut Suseno, seharusnya polisi menetapkan tersangka terhadap mantan pengurus Primer Koperasi Polri Pelabuhan Belawan sebelumnya, yakni Suhun Simanjuntak dan kawan-kawan.

Sebab, dalam jual beli tanah yang mereka sepakati sejak awal ia yang membatalkannya.

Adapun pembatalan dilakukan disaat uang muka tanah seluas 14.000 meter diserahkan ke Sundari melalui rekening dan cas senilai Rp 1.050.000.000 itu Suhun Simanjuntak langsung meminta kembali uang tersebut sebagai uang komisi, bukan atas pembatalan.

Namun beberapa hari kemudian ia mengatakan kepada Sundari bahwa penjualan tanah tersebut batal sehingga uang sebesar Rp 1 miliar sama sekali tidak ada ditangannya.

Baca juga: Yudi Purnomo Jelaskan Alasan Tersangka Korupsi Melarikan Diri: Agar Tak Bongkar Pelaku Sebenarnya

Tak lama kemudian Sundari dan Suhun ke notaris untuk melakukan pembatalan akta jual beli beli tanah tersebut pada 28 November 2016.

Tak lama kemudian ia ditagih oleh beberapa orang yang mengaku sebagai pengurus di Primer Koperasi Polri Pelabuhan Belawan.

Ia dituduh telah menerima uang lantaran dalam catatan dari koperasi mereka terjadi penyerahan uang kepadanya.

Ia yang merasa tak lagi menerima uang itu pun membantah dan memberi penjelasan bahwa uangnya telah diminta kembali oleh Suhun Simanjuntak, yang merupakan pensiunan Polri.

Baca juga: Sumur di Sumedang Tiba-tiba Mengeluarkan Minyak Seperti Solar, Tangan Pemiliknya Sempat Terbakar

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini