TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya seorang bos rumah makan nasi Padang di Karawang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Korban berinisial KA (54) ternyata dihabisi oleh istrinya sendiri, NW.
Wanita 49 tahun itu menyewa 5 pembunuh bayaran sebagai eksekutor.
Dugaan sementara, kasus ini dipicu soal perselingkuhan.
Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut 5 faktanya dirangkum dari TribunJabar.id, Minggu (7/11/2021):
Baca juga: Ini Alasan PRT di Padang Habisi Nyawa Majikan
Baca juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, PRT Habisi Majikan di Padang, Mobil dan Emas 92 Gram Milik Korban Raib
1. Awal kasus
Kasus ini bermula saat korban ditemukan dalam kondisi penuh luka senjata tajam pada Rabu (27/10/2021).
Lokasinya berada di rumah korban di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Saat itu, keberadaan korban pertama kali diketahui oleh anak korban, RP (21).
Ia mendengar teriakan minta tolong dan suara sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Kemudian putri korban keluar rumah dan menemukan ayahnya yang sudah tidak bernyawa.
RP kemudian berlari ke rumah RT, namun tidak ada yang membuka pintu.
Lalu saksi membangunkan karyawan untuk membawa korban ke rumah sakit tetapi korban ternyata sudah meninggal.
Baca juga: Pengakuan Istri yang Tega Habisi Nyawa Suaminya, Bos RM Padang Lewat Jasa Pembunuh Bayaran
Baca juga: Nyawa Bos Rumah Makan Padang Melayang di Tangan Istri, Begini Kronologinya
2. Kronologi kejadian
Usai kejadian, Polres Karawang melakukan pendalaman dan berhasil mengungkap kasus ini.
Belakangan terungkap, KA merupakan korban pembunuhan.
Sementara dalang dari kasus ini adalah istrinya sendiri, NW.
Kronologi kejadian bermula Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
NW menelepon AM alias Otong (25), untuk memberi tahu suaminya tengah berada Kedai Ayam Bakar Saung Hejo Gor Panathayuda, Nagasari.
Lalu sekitar pukul 20.00 WIB, AM menelepon eksekutor lainnya dan berkumpul di sekitaran minimarket untuk mengintai dan menunggu korban pulang.
Identitas mereka masing-masing H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25)
Hampir tiga jam mereka menunggu, akhirnya korban terlihat pulang ke rumah pada pukul 23.00 WIB.
Menggunakan sepeda motor, mereka membuntuti korban.
Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Bos RM Padang: Diotaki Istri, Buat Surat Perjanjian Kerja dengan Eksekutor
Baca juga: Bos Rumah Makan Padang di Karawang Dibunuh 5 Pembunuh Bayaran, Dalangnya Sang Istri
Selang lima meter dari rumah korban, pelaku tersangka AM dan AS mulai beraksi menganiaya korban menggunakan golok.
Namun, korban masih bisa menangkisnya menggunakan tangan.
Kemudian tersangka RN melukai bagian dada dan perut korban hingga meninggal dunia.
3. Istri korban tidur saat kejadian
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, membeberkan fakta lain.
Saat eksekutor melakukan tugasnya, NW ternyata juga di sekitar lokasi kejadian.
NW waktu itu tengah tertidur dalam rumahnya saat suaminya dihabisi.
"Jadi dia memang tertidur kalau pengakuannya," kata Aldi.
4. Pernah sewa dukun santet
Aldi melanjutkan, sebelum menghabisi korban, NW sempat menyewa dukun santet.
Ia berniat menghabisi suaminya secara gaib.
Namun, cara tersebut tidak membuahkan hasil.
"NW memberikan uang terhadap pelaku AM sebesar Rp 5 juta untuk dicarikan dukun santet," urai Aldi.
Dua bulan kemudian NW menghubungi tersangka AM bahwa dukun santet tersebut tidak berhasil melakukan pembunuhan.
NW kemudian meminta AM untuk mencarikan pembunuh bayaran.
Pada September 2021, tersangka NW bersama AM merencanakan melakukan aksi pembunuhan secara langsung kepada korban.
AM merekrut teman-temannya untuk melakukan pembunuhan tersebut.
"Tersangka NW menginginkan pembunuhan korban seolah-olah kejadian pencurian atau seolah-olah kejadian begal" ujar Aldi.
5. Imbalan Rp30 juta
NW selanjutnya membuat kesepakatan dengan para eksekutor.
NW menjanjikan memberikan imbalan sebesar Rp 30 juta. Sebesar Rp 10 juta langsung diberikan diawal.
"Jadi setelah mereka menyanggupi, NW ini kemudian memberikan uang muka Rp 10 juta" jelasnya.
Pada awal Oktober 2021, para pembunuh bayaran ini langsung hendak mengeksekusi korban.
Tetapi, gagal karena korban tidak mengendarai sepeda motor dan situasi terlalu ramai.
Karena gagal, mereka kembali merencanakan aksi pada Rabu (27/10/2021) malam hari.
6. Motif perselingkuhan
Aldi menyebut, motif dari pembunuh berencana ini lantaran NW sakit hari.
NW mengaku suaminya memiliki kekasih gelap.
"Motifnya itu karena sakit hati. Korban ini sering minta uang. Kemudian ada perempuan, ada WIL, wanita idaman lain," beber Aldi.
7. Ancama hukuman
Kini enam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal yang dikenakan yakni pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 556 KUHP.
Untuk ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)