TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menganiaya anggota polisi terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Diketahui pelakunya adalah pria 34 tahun berinisial L.
Sementara korbannya personel Polres Luwu, Bripka Fauzi Marang.
Saat beraksi, L tindak sendirian, ia mengajak bersama rekannya W (21) saat menganiaya Bripka Fauzi.
Sedangkan motif dari kasus ini lantaran L tidak terima ditergur Bripka Fauzi saat meminta sumbangan ke pengendara motor.
Baca juga: Kehabisan Uang, Penganiaya Tetangga di Bekasi karena WiFi Ditangkap, Sempat Mengembara ke Sumatera
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, sore kemarin.
"L dan W kita amankan atas laporan Bripka Fauzi Marang," kata Jon, Minggu (5/11/2021).
Jon menjelaskan, penganiayaan terhadap korban terjadi pada Rabu (3/11/2021).
Saat itu, Fauzi Marang sedang bertugas mengamankan pembongkaran tiang pancang.
Tiang itu akan digunakan memperbaiki Jembatan Miring.
Baca juga: Fakta Bocah Usia 7 Tahun Dianiaya Calon Ibu Tiri di Lampung, Ritual Aneh hingga Motif Penganiayaan
Jembatan yang berada di perbatasan Luwu-Palopo.
Sementara L bersama rekannya tengah memungut sumbangan pengendara yang melintas.
Saat L melintas di lokasi yang akan dipasangkan tiang pancang, Fauzi Marang menegurnya.
Karena dianggap dapat mencelakakan nyawanya sendiri apabila tertimpa tiang pancang.