News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi ASN di Luwu Hajar Polisi, Tak Terima Ditegur saat Minta Sumbangan ke Pengendara Motor

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang oknum ASN di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, hajar anggota kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menganiaya anggota polisi terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Diketahui pelakunya adalah pria 34 tahun berinisial L.

Sementara korbannya personel Polres Luwu, Bripka Fauzi Marang.

Saat beraksi, L tindak sendirian, ia mengajak bersama rekannya W (21) saat menganiaya Bripka Fauzi.

Sedangkan motif dari kasus ini lantaran L tidak terima ditergur Bripka Fauzi saat meminta sumbangan ke pengendara motor.

Baca juga: Kehabisan Uang, Penganiaya Tetangga di Bekasi karena WiFi Ditangkap, Sempat Mengembara ke Sumatera

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, sore kemarin.

"L dan W kita amankan atas laporan Bripka Fauzi Marang," kata Jon, Minggu (5/11/2021).

Jon menjelaskan, penganiayaan terhadap korban terjadi pada Rabu (3/11/2021).

Saat itu, Fauzi Marang sedang bertugas mengamankan pembongkaran tiang pancang.

Tiang itu akan digunakan memperbaiki Jembatan Miring.

Baca juga: Fakta Bocah Usia 7 Tahun Dianiaya Calon Ibu Tiri di Lampung, Ritual Aneh hingga Motif Penganiayaan

Jembatan yang berada di perbatasan Luwu-Palopo.

Sementara L bersama rekannya tengah memungut sumbangan pengendara yang melintas.

Saat L melintas di lokasi yang akan dipasangkan tiang pancang, Fauzi Marang menegurnya.

Karena dianggap dapat mencelakakan nyawanya sendiri apabila tertimpa tiang pancang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini