News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pria di Lampung Aniaya Suami Mantan Istrinya dengan Golok, Kesal Tak Diundang Acara Akikah

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Pesawaran, Lampung, aniaya suami mantan istrinya dengan golok karena kesal tak diundang acara akikah.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 43 tahun bernama Jamaan.

Sementara korbannya Ahmad Urbadi (50).

Korban sendiri merupakan suami dari mantan istri pelaku.

Sedangkan motif dari kasus ini karena pelaku kesal tak diundang acara akikah.

Baca juga: Kehabisan Uang, Penganiaya Tetangga di Bekasi karena WiFi Ditangkap, Sempat Mengembara ke Sumatera

Kronologi

Dihimpun dari TribunLampung.co.id, kejadian nahas ini terjadi pada Jumat (5/11/2021) lalu.

Sementara lokasinya berada di rumah korban di Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kejadian bermula saat rumah korban sedang menggelar akikah.

Tiba-tiba pelaku datang ke lokasi acara dengan menggunakan sepeda motor.

Pelaku langsung membuat keributan, ia bersenjatakan golok yang dibawa sebelumnya.

Baca juga: 3 Orang yang Masih Keluarga Dikeroyok di Jalan, Video Penganiayaannya Viral di Media Sosial

Akibat kejadian ini, Ahmad mengalami luka di bagian punggungnya.

Mengalami luka parah, korban langsung dilarikan ke Klinik Aqil Medika Pringsewu.

Selanjutnya korban dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu.

Barang bukti golok diamankan dari Jamaan (43), warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Katon, Kabupaten Pesawaran. (TribunLampung/Istimewa)

Kata polisi

Kepala Polsek Gedongtataan, Kompol Hapran membenarkan kejadian ini.

Ia mengatakan, motif penganiayaan terjadi karena pelaku kesal tidak diundang acara akikahan.

Sementara bayi yang diakikahi merupakan anak dari menantu korban bernama Fepen.

Saat kejadian, pelaku dengan Fepen sempat berpapasan.

“Siapa yang suruh bikin acara di sini?" kata Hapran mengulang perkataan pelaku kepada Fepen.

Baca juga: Siswa MTs di Pati Ngaku Dianiaya Kakak Kelas, Pulang Sekolah Jalan Sempoyongan Lalu Pingsan

Fepen belum sempat menjawab, pelaku mencabut sebilah golok dan langsung menebaskannya ke dinding.

Takut anaknya terluka, Fepen berlari masuk ke dalam rumah.

Sementara korban keluar rumah untuk menemui pelaku.

Tiba-tiba pelaku langsung membacok punggung korban.

"Saat itu korban ingin mengamankan golok tersebut. Namun, pergelangan tangan kanan korban malah terluka," ujar Hapran, dikutip dari TribunLampung.co.id.

Baca juga: Fakta Bocah Usia 7 Tahun Dianiaya Calon Ibu Tiri di Lampung, Ritual Aneh hingga Motif Penganiayaan

Hapran melanjutkan, pelaku sempat berniat kabur, namun akhirnya dapat diamankan oleh warga.

Jamaan juga mengalami luka sayatan bagian lengan tangan kanan.

Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah golok.

"Pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tutup Hapran.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Berita lainnya seputar Kabupaten Pesawaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini