TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Polda Kaltim membongkar kasus investasi bodong dan arisan online fiktif skala besar.
Tidak tanggung-tanggung, korbannya nyaris 1000 orang, berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Selama ini, pihak Polda Kaltim mengaku sudah menerima sejumlah laporan terkait aktivitas investasi bodong dan arisan online tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian mengerucut terhadap seorang yang berinisial DM.
Baca juga: Setelah Temuan 2 Pocong Mini di Situs Watugenuk Boyolali, Kini Ada Arca Lembu Andini
Setelah ditelusuri, tersangka berhasil diringkus berikut sejumlah barang bukti.
Tersangka kemudian diboyong ke Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus investasi bodong dan arisan online fiktif yang berhasil diungkap Polda Kaltim.
1. Pelaku masih berusia 24 tahun
Wanita kelahiran Samarinda berinisial DM (24) terpaksa harus meringkuk di tahanan setelah tindak pidananya terkuak.
DM disangka melakukan tindak pidana penggelapan setelah merugikan sejumlah orang melalui strategi investasi dan arisan online yang belakangan diketahui fiktif belaka.
2. Ditawarkan melalui Instagram
Penawaran yang dilakukan tersangka melalui platform Instagram sejak bulan September 2020.
Dengan 2 akun bernama @beezydewii dan @arisanbeezy, DM kemudian mencoba menjaring calon-calon korbannya.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, awal pengungkapan berangkat dari aduan satu korban ke Polres Berau, tepatnya pada 4 Juni 2021 silam.
"Ketika ditindaklanjuti, ternyata korbannya tidak hanya satu orang. Karena di Polda Kaltim sendiri juga ada 4 laporan yang masuk terkait keluhan yang sama," ujar Yusuf, Senin (8/11/2021).
Laporan tersebut di antaranya, lanjut dia, berasal dari Balikpapan, wilayah Jawa Tengah, Banten, dan Riau.
3. 900 korban dari seluruh pelosok Indonesia
Tindak pidana penipuan berkedok investasi yang dirancang oleh tersangka DM (24) menjaring setidaknya 900 korban dari seluruh pelosok Indonesia.
dari 900 orang tersebut kemudian dikelompokkan oleh tersangka ke dalam 4 grup WhatsApp dengan nama grup Investor Beezy 1 hingga 4 dengan rata-rata per grup diisi hingga sekitar 225 orang.
Hanya saja, polisi baru memeriksa sebagian korban, mewakili dari 900 korban.
Seluruhnya yang berangkat dari Laporan Polisi (LP), di antaranya, 1 dari Polres Berau, 3 dari Polda Kaltim, dan 1 dari Polda Riau.
Baca juga: Keraton Solo Jelaskan Peristiwa Wamen Parekraf Pingsan hingga Dibopong untuk Dapat Perawatan
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan sementara ini terhadap 33 orang korban dari 900 orang tersebut.
"Karena korban ini sangat banyak dan datang dari berbagai kota. Di antaranya Balikpapan," kata dia, Senin (8/11/2021).
4. Kerugian mencapai Rp 63 M
Calon korban yang tertarik mengikuti investasi beezi yang ternyata fiktif kemudian akan mengirimkan sejumlah uang.
Uang tersebut dikirimkan sesuai tarif diinginkan korban.
Setidaknya ada 15 jenis model investasi yang ditawarkan tersangka DM (24).
Dari nominal Rp 300 ribu hingga tertinggi Rp 2 juta.
Dana tersebut kemudian dikirimkan ke satu dari 3 rekening tersangka.
"Semua investasi itu dikelola, dimasukkan beberapa nomor rekening yang memang milik tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Polisi Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Tragedi Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa
Berdasarkan penelusuran Polda Kaltim, investasi yang berjalan sejak September 2020 hingga Mei 2021 tersebut, kerugian akumulatif yang dialami para korban sendiri tercatat hingga Rp 63.200.767.383 atau sekitar Rp 63 miliar.
Di mana dari uang tersebut, kata Kombes Pol Yusuf Sutejo, tidak dikelola sebagaimana mekanisme investasi, melainkan hanya diputar dari satu nasabah ke nasabah lain dan sebagian untuk kepentingan pribadi.
"Pengelolaan dana investasi hanya diputar-putar untuk pembayaran bunga bagi pengikut investasi itu sendiri dan sebagian tersangka ambil untuk kepentingan tersangka sendiri," beber Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Diberitakan sebelumnya, tersangka berinisial DM (24) yang melakukan praktik investasi online fiktif menawarkan melalui platform media sosial Instagram, di antaranya @beezydewii dan @arisanbeezy.
Melalui akunnya tersebut, tersangka DM menawarkan kepada calon nasabah berupa investasi dengan bunga 25 persen hingga 70 persen dalam jangka waktu 15 sampai 25 hari.
Baca juga: Selain Teror Ledakan di Rumah Orang Tua Veronica Koman, Kerabat Juga Dikirim Bangkai Ayam
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, jika terdapat orang yang tertarik, tersangka akan mengarahkan untuk mengirim sejumlah uang ke rekening milik tersangka.
Nominalnya sesuai dengan slot yang disediakan oleh tersangka. Selama berjalan waktu, sedikitnya ada 15 slot yang ditawarkan dengan berbagai tarif dan keuntungan yang berbeda-beda.
Misal, slot pertama dengan tarif Rp 1,5 juta. Dimana dalam kurun 15 hari akan menghasilkan hingga Rp 2,2 juta. Sehingga dari penawaran slot pertama itu, korban diiming-imingi keuntungan sebesar Rp 700 ribu.
"Semua investasi itu dikelola dimasukkan beberapa nomor rekening yang memang milik tersangka. Korban semuanya sejumlah 900 orang, ini tersebar di seluruh Indonesia," ujar Yusuf, Senin (8/11/2021).
Yusuf mengatakan, calon nasabah yang tertarik kemudian akan dimasukkan ke dalam grup Whatsapp yang dibuat oleh tersangka DM.
Dalam grup yang dikelola tersangka, lanjut Yusuf, DM akan menawarkan produk investasi yang ia miliki dengan iming-iming keuntungan 25 persen hingga 70 persen dengan jangka waktu keuntungan mulai 15 sampai 25 hari.
900 nasabah yang kemudian dimasukkan ke dalam grup investasi, terbagi menjadi 4 grup whatsapp. Rincinya, grup pertama sebanyak 250 orang, grup kedua 250 orang, grup ketiga sebanyak 250 orang, dan grup keempat 150 orang.
Dalam menawarkan investasinya, tersangka DM menerangkan seolah-olah investasinya telah memiliki legalitas hukum dengan menunjukkan surat kerjasama pendampingan hukum dengan sejumlah pengacara.
Di samping itu, Yusuf menjelaskan, tersangka meyakinkan bahwa uang yang disetorkan nasabah akan dipinjamkan ke pihak ke-3. Dalam hal ini, tersangka DM mencatut salah satu pengusaha besar di Kabupaten Berau, Kaltim.
"Padahal modusnya menarik dana dari para investor, tapi tidak mengembangkan pada usaha lain hanya itu saja diputar-putar. Sebagian digunakan untuk keperluan pribadi," ungkap Yusuf.
Baca juga: Detik-detik Angkot Seruduk Toko di Kalisari, Lemari, Kasur, Televisi dan Kulkas Hancur
Investasi yang dimulai sejak September 2020 tersebut, kata Yusuf, awalnya sempat berhasil. Karena beberapa nasabah memang mendapatkan keuntungan.
Dan investasi yang ditawarkan tersangka sempat naik daun pada Bulan Januari 2021. Jumlah nasabah mulai meroket dan nyaris berjalan sesuai yang ditawarkan.
"Akhirnya ditutup kemarin sampe Bulan Mei 2021 dikarenakan memang sudah tidak ada lagi uang yang bisa untuk mengembalikan dana tersebur," jelas Yusuf.
Dikutip dari catatan Polda Kaltim, berikut produk yang ditawarkan oleh tersangka terhadap korbannya:
- Satu slot dijual dengan harga Rp 1.500.000,- dan dalam jangka waktu 15 hari akan cair sebesar rp. 2.200.000,- (untung Rp. 700.000,
- Satu slot dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- dan dalam jangka waktu 15 hari akan cair sebesar rp. 1.500.000,- (untung Rp. 500.000,
- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.650.000,- dan dalam jangka waktu 16 hari akan cair sebesar rp. 2.500.000,- (untung Rp. 850.000,
- Satu slot dliual dengan harga rp. 2.000.000,- dan dalam jangka waktu 21 hari akan cair sebesar rp. 3.200.000,- (untung Rp. 1.200.000,
- Satu slot dijual dengan harga rp. 2.000.000,- dan dalam jangka waktu 18 hari akan cair sebesar rp. 3.000.000,- (untung Rp. 1.0 0.000,
- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.000.000, dan dalam jangka waktu 10 hari akan cair sebesar rp. 1.450.000,- (untung Rp. 450.000,-
- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.000.000,- dan dalam jangka waktu 25 hari akan cair sebesar rp. 2.000.000,- (untung Rp. 1.000.000,
- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.350.000,- dan dalam jangka waktu 18 hari akan cair sebesar rp. 2.300.000,- (untung Rp. 1.050.000,
- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.700.000,- dan dalam jangka waktu 15 hari akan cair sebesar rp. 2.500.000,- (untung Rp. 800.000,
- Satu slot dudual dengan harga rp. 1.500.000,- dan dalam jangka waktu 20 hari akan cair sebesar rp. 2.600.000,- (untung Rp. 900.000,
- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.650.000,- dan dalam jangka waktu 16 hari akan cair sebesar rp. 2.500.000,- (untung Rp. 850.000,
- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.550.000,- dan dalam jangka waktu 20 hari akan cair sebesar rp. 2.600.000,- (untung Rp. 950.000,
- Satu slot dijual dengan harga rp. 500.000,- dan dalam jangka waktu 10 hari akan cair sebesar rp. 600.000,- (untung Rp. 100.000,
- Satu slot dijual dengan harga rp. 500.000,- dan dalam jangka waktu 10 hari akan cair sebesar rp. 700.000,- (untung Rp 200.000,
- Satu slot dijual dengan harga rp. 300.000,- dan dalam jangka waktu 10 hari akan cair sebesar rp. 350.000,- (untung Rp. 50.000.
5. Barang bukti mobil hingga perhiasan
Dari penipuan berkedok investasi yang dilakukan tersangka MD (24), wanita kelahiran Samarinda ini, merugikan korban hingga mencapai Rp 63 miliar.
Adapun uang yang ditarik oleh tersangka dari para korban, bukan digunakan sesuai mekanisme investasi, melainkan hanya diputar dari sati nasabah ke nasabah lain, sebagian digunakan untuk keperluan pribadi.
Investasi atau arisan bernama Beezi ini, kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, terakhir beroperasi pada Mei 2021 kemarin.
Hal tersebut lantaran tersangka tidak lagi memiliki jumlah dana yang cukup untuk memberikan keuntungan pada nasabahnya.
"Namun kita berhasil menyita barang bukti yang masih dipegang dan dimiliki oleh pelaku, di antaranya adalah satu unit mobil serta uang cash yang bisa kita tarik dari rekening tersangka," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (8/11/2021).
Ada 30 barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Kaltim dari hasil kejahatan tindak pidana penipuan ini.
6. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Atas unsur tersebut, lanjut dia, tersangka DM dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tppu jo Pasal 45 a Undang-undang RI No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang Ite Jo Pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukumannya antara 4 hingga 15 tahun penjara," tutup Yusuf.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul TIPU 900 Orang di Seluruh Indonesia, Usia Pelaku Investasi Bodong BEEZY Ternyata Masih Sangat Muda,