TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara tunggakan sekolah, seorang wali murid di Kota Bengkulu menggugat sekolah anaknya.
Anak wali murid tersebut tidak diperbolehkan mengikuti ujian semester.
Tidak hanya itu, data Dapodik siswa itu juga dihapus oleh sekolah.
Wali murid itu bernama Siti Masrora.
Ia menggugat SDIT Alhasanah Bengkulu.
“Setelah ada pendampingan dari psikiater anak, barulah emosional anak saya membaik. Perkara sekolah ini benar-benar membuatnya down,” kata Siti Masroha.
Baca juga: 9 Siswa dan Guru SMPN 2 Depok Terpapar Covid-19, Sekolah Langsung Gelar Swab Test PCR Massal
Kini sang anak yang harusnya sudah kelas 1 SMP dititipkan di sebuah pesantren.
Kasus ini sempat menghebohkan Kota Bengkulu.
Kemarin digelar sidang kedua kasus ini.
Pihak Siti Masroha didampingi kuasa hukumnya, Benni Hidayat SH.
Ceritanya, pada 3 Agustus 2020 Siti Masroha mendapatkan surat dari SDIT Alhasanah bahwa harus membayar tunggakan sebesar Rp 15 juta lebih.
Sebenarnya sejak tahun 2018 lalu Siti Masroha sudah bermaksud memindahkan anaknya dari SDIT Alhasah.
Kondisi keuangan keluarga sedang terganggu.
Saat itu anaknya masih duduk di kelas IV.