TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Serang, Banten.
Diketahui yang menjadi korbannya gadis remaja sebut saja namanya Mawar (16).
Sementara pelakunya berjumlah 3 orang pemuda.
Mereka masing-masing berinisial Sd (24), Mtk (18), dan Amd (16).
Penangkapan ini berawal Pada hari Rabu, 3 November 2021 sekira pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Aceh Dirudapaksa Pria Paruh Baya, Aksi Dipergoki Ibu Korban, Begini Kronologinya
Saat itu pelapor R beralamat wilayah Ciomas melaporkan terdengar suara ribut di belakang rumahnya.
Ia kemudian keluar dan menyalakan senter handphonenya ternyata ada yang lari 3 orang laki-laki dan melihat ada seorang perempuan tergeletak.
Setelah di hampiri dan di lihat ternyata adalah Mawar (16) tetangganya.
Para pelaku melakukan pelecehan terhadap anak yang masih dibawah umur dengan modus pelaku ingin meminta nomor HP korban, namun menolak.
Waktu itu diketahu Mawar sedang bersama temannya ingin pergi membeli seblak.
Kemudian pelaku memaksa menahan satu teman Mawar dan dipisahkan supaya tidak menjerit.
Baca juga: Periksa 52 Saksi, Polri Masih Belum Temukan Bukti Dugaan Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur
Sedangkan satu korban lagi berinisial R digerayangi, bahkan korban sempat pingsan.
Rekan Mawar mencoba meminta pertolongan dengan melapor pada masyarakat.
"Masyarakat datang melihat korban sudah pingsan dan pelaku melarikan diri," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, saat sesi jumpa pers di Mapolres Serang Kota, pada Senin (8/11/2021).