Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari mulai pakaian korban dan pelaku.
Sedangkan hasil visum, menyatakan terdapat luka robek di sekitar area sensitif.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Undang-undang perlindungan anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
Baca juga: 2 Kali Cinta Ditolak, Pria di Tasikmalaya Coba Rudapaksa Tetangga, Gagal setelah Korban Teriak
Dalam kasus ini Hutapea mengimbau, para orang tua agar mengantisipasi dan dampingi anak apabila keluar rumah, saat main HP dan lainnya serta laporkan pada kepolisian.
Adapun pengakuan pelaku bernama Mtk (18) mengaku sedang tidak mabuk dan dalam kondisi sadar.
"Tidak tau kalau pingsan, saya tidak lakukan apa-apa," dalihnya.
Sementara pelaku lainnya mengaku memegang area sensitif korban.
Satu pelaku lainnya bernama Amd (16) belum tamat SMA.
"Saya mencium dan lari, baru pertama kali lakukan ini," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Hendak Beli Seblak, Remaja asal Serang Disekap dan Dilecehkan Tiga Pemuda
(TribunBanten.com/Mildaniati)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.