News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Kurir Narkoba Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Dua kurir narkoba Muhammad Joni (33) dan Irwan Sahputra (41) divonis pidana penjara 13 tahun dan enam bulan.

"Jika seluruh narkoba jenis sabu-sabu tersebut berhasil diantar oleh kedua tersangka, maka kedua tersangka akan mendapat upah masing-masing sebesar Rp 15 juta dari Rusli," sebut Jaksa

Namun ketika kedua terdakwa diperjalanan saksi Dude Efni, saksi Matredy Naibaho, saksi Ricardo Siahaan dan saksi Marzuki Ritonga mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua terdakwa.mengendarai 1unit mobil Toyota Inova B 2533 BFN ada membawa narkoba jenis sabu-sabu

"Mendapat informasi itu para saksi Polisi melakukan pengejaran dan sesampainya di Jalan Lintas Barat Sibolga Padang Sidempuan para saksi memberhentikan mobil yang dikendarai keduanya," kata Jaksa.

Disebutkan Jaksa, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu disimpan di diding kiri mobil,1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu disimpan di diding kanan mobil dan 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu disimpan di kap depan mobil.

"Untuk mempertangjawabkan perbuatannya kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas jaksa. (Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dua Kurir Narkoba Warga Aceh yang Kirim Sabu ke Tiga Provinsi Divonis 13,5 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini