News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KSP Tindaklanjuti Penyelesaian Masalah Tenaga Kerja Asing di Sultra

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wishnuwardhani, saat berkunjung ke Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (11/11/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masuknya investasi asing di Sulawesi Tenggara berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi serta membuka banyak lapangan kerja. 

Namun di sisi lain, juga membawa masalah terkait hadirnya Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Hal ini diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wishnuwardhani saat terjun ke lapangan bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), di Kendari, Sulawesi Tenggara,Jum'at (12/11/2021). 

Baca juga: Tenaga Ahli KSP: Pendidikan Vokasi Harus Wujudkan Visi Besar Presiden Jokowi

KSP bersama Kemenaker di Kendari selama beberapa hari terakhir guna mengawal penyelesaian persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sulawesi Tenggara. 

Menurut Fadjar selama berada di lapangan, masyarakat menyampaikan beberapa masalah terkait kedatangan TKA. 

Di antaranya kurangnya pengawasan, pelatihan yang kurang dipenuhi para TKA, pendataan jumlah, serta fungsi mereka di lapangan. 

Tantangan utama dalam mengatasi persoalan TKA adalah kurangnya koordinasi di berbagai level.

Dari koordinasi antar kementerian, provinsi, hingga daerah tingkat II. 

"Rapat koordinasi antar lembaga, terkait data penempatan tenaga kerja, regulasi yang harus diharmonisasi tentang TKA mesti dilakukan. KSP akan segera menindaklanjutinya," kata Fadjar. 

Baca juga: KSP Pantau Rehabilitasi 33 Anak Korban Kekerasan Seksual di Sumsel    

Sementata itu, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker Haryanto mengakui, pengawasan penggunaan TKA memerlukan kordinasi antara kementerian dan lembaga terkait. 

"Penyelesaian banyaknya TKA khususnya di Konawe, baik dari sisi jumlah maupun perijinan, memang harus dilakukan bersama-sama oleh pengawas ketenagakerjaan serta dari Ditjen Imigrasi," tutur Haryanto. 

Sebagai informasi, sebelumnya pada Juni 2020 ratusan TKA asal Tiongkok datang ke Sulawesi Tenggara. 

Kedatangan mereka terbagi dalam dua gelombang. TKA yang sebagian bekerja di Kabupaten Konawe ini dinyatakan telah mengantongi izin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, termasuk soal visa kerja 312.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini