Saat itu, Bripka Panca Simanjuntak memberhentikan pengendara sepeda motor, tanpa dilengkapi surat tugas dan menilang pengendara tersebut.
"Dia (Panca) melakukan pungli di jalan, tanpa surat perintah menyetop-nyetop kendaraan, minta uang sama pengendara," ujarnya. (Tribunmedan.com/ Alfiansyah)
Sebagian dari Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bripka Panca Simanjuntak yang Peras Pengendara Diperiksa Propam Polrestabes Medan
BERITA REKOMENDASI