TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus pemerasan dan dugaan pencabulan terhadap istri pengedar narkoba yang dilakukan oknum polisi di Sumatera Utara memasuki babak baru.
Enam polisi yang diduga terlibat kasus itu kini disidang etik di Polrestabes Medan terkait dugaan pencabulan dan pemerasan terhadap MU, Kamis (11/11/2021).
Terungkap beberapa oknum Polsek Kutalimbaru ternyata menguasai sebagian harga MU (19) istri seorang tersangka narkoba.
Dalam pengakuannya, MU mengatakan polisi-polisi tersebut menguasai beberapa unit kendaraannya sehingga dia dibebaskan.
Dalam sidang hadir yang bersangkutan Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.
MU sejatinya adalah warga Aceh yang suaminya kini masih ditahan.
MU mengaku pada saat penggrebekan ada tiga orang yang ditangkap yakni, Andi Subrata dan Sayed Maulana beserta dirinya.
Baca juga: Wajah Anggota Polsek Kutalimbaru yang Cabuli dan Peras Wanita Hamil Istri Tersangka Narkoba
Namun mereka bertiga tidak dibawa langsung ke Polsek Kutalimbaru, melainkan dibawa ke sebuah tempat yang disebut mirip stadion.
Di situ MU mengaku diminta uang sebesar Rp 150 juta agar mereka bebas, namun ia tak memiliki uang.
Begitu juga mertuanya yang sempat dihubungi.
Singkat cerita MU pun dibebaskan dan diantar pulang kembali di kosannya di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia.
Rupanya pembebasan MU bukan saja karena ia disebut tak ada sangkut pautnya dengan sabu-sabu yang ditemukan polisi di jok sepeda motor teman suaminya.
Ternyata ia dibebaskan lantaran dua sepeda motor Yamaha Vixion, Suzuki Satria Fu, beserta empat handphone akan dikuasai oleh keenam polisi tersebut.
"Dengan alasan dibarter sama kereta. Kereta dua, hp 4, speaker, ATM SIM sama buku hitam kereta satria," kata MU, korban pemerasan dan pencabulan yang dilakukan Bripka Rahmat Hidayat Lubis, Kamis (11/11/2021).