News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pedagang Pukul Pembeli di Sumatera Utara Berakhir Damai

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kasus pemukulan yang terjadi di Pasar XIV Dusun VII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjungmorawa

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus pemukulan yang terjadi di Pasar XIV Dusun VII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana turut menyaksikan proses pemberian Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Dr. Jabal Nur kepada tersangka Hasan Basri Sihaloho di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang.

"SKP2 diberikan setelah dilakukan mediasi serta dilakukan perdamaian dan saling memaafkan, antara saksi korban Melda Nova Sembiring dengan Tersangka Hasan Basri Sihaloho, dimana Saksi Korban Melda Nova Sembiring telah mencabut laporannya pada Polsek Tanjunmorawa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos Arnold Tarigan, Sabtu (13/11/2021).

Dijelaskan Yos, kasus ini terjadi pada Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB. Pada waktu itu terjadi, Melda Nova Sembiring (selaku pembeli) yang ingin membeli kikil bertengkar dengan Hasan Basri Sihaloho yang merupakan penjual.

Baca juga: Dendam Nama Orangtua Sering Diejek, Pelajar di Batam Aniaya Temannya, Ini Kronologinya

"Akibat tawar menawar, tersangka Hasan Basri Sihaloho emosi dan memukul saksi korban Melda Nova Sembiring sebanyak satu kali, yang mengenai tulang rahang sebelah kanan saksi korban. Korban mengalami luka memar di bagian tulang rahang wajah sebelah kanan," katanya.

Hasan Basri Sihaloho dilaporkan ke kepolisian.

"Berkas kasus dinyatakan lengkap serta rersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang oleh penyidik," katanya.

Yos mengatakan tersangka Hasan Basri Sihaloho dipersangkakan Pasal 351 KUHP.

Setelah pemberian SKP2 kepada Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, tersangka langsung meminta maaf kepada saksi korban dan suaminya yang disaksikan oleh penyidik dan tokoh masyarakat.

"Kepada tersangka, Bapak Jaksa Agung menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini Tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif.

Baca juga: Tersangka Penganiayaan Anak Tiri di Lampung Ajak Damai, Keluarga Korban Menolak

Ini semua atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada Tersangka, karena itu Jaksa Agung meminta Tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban," ucap Yos.

Kemudian bagi Saksi Korban, kata Yos Jaksa Agung juga menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan saksi korban yang telah memberikan maaf kepada Tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

"Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan hukum tidak lagi tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Restorative Justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil," ucapnya.

Baca juga: Terungkap Motif Ayah Tiri Aniaya Bocah 3 Tahun, Kesal Korban Muntahkan Makanan saat Disuapi

Dikatakan Yos, Jaksa Agung juga mengingatkan kepada seluruh Jaksa maupun pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses Restoratif Justice.

"Jaksa Agung mengingatkan jangan nencederai masyarakat, dan Ingat masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan," katanya.

Yos menegaskan bahwa pelaksanaan kunjungan kerja Jaksa Agung beserta rombongan dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M.

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
Pedagang di Pasar Tanjungmorawa Pukul Wajah Pembeli, Kejari Pakai Pendekatan Keadilan Restoratif

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini