Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polresta Solo menetapkan NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri sebagai tersangka insiden Diksar UNS, yang menewaskan GE (21).
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika mengatakan kedua tersangka kini sudah ditahan di Mapolsek Banjarsari dan Laweyan.
Selama dalam masa penahanan, kondisi tersangka baik-baik saja.
"Kondisinya sehat. Kita juga ada tim dokter untuk tahanan, bila mereka terjadi masalah kesehatan kita selalu menangani. Psikis kedua tersangka dalam keadaan baik," katanya, Sabtu (13/11/2021).
Dia mengatakan kedua tersangka melalui Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum Fakultas Hukum UNS mengajukan penangguhan penahanan.
Namun, pihak kepolisian belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.
"Penangguhan penahanan itu hak setiap tersangka untuk mengajukan. Masalah disetujui atau tidaknya tergantung pada penyelidikan kita," ujarnya.
Hingga kini, polisi terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait tragedi tersebut.
Terbaru, polisi memanggil biro akademik dan kemahasiswaan UNS, untuk dimintai keterangan.
"Kemarin kita periksa satu orang dari Biro Akademik. Sehingga total sudah ada 27 orang yang diperiksa," katanya.
"Pemanggilan ulang tetap ada, nanti kita agendakan, untuk menambah keterangan," ujarnya.
Baca juga: Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS Saat Diksar Menwa, Polisi Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Sebelumnya, GE meninggal dunia setelah mengikuti Diksar Menwa UNS.
GE meninggal karena dianiaya oleh seniornya yang merupakan panitia dari Diksar Menwa yang diselenggarakan pada Sabtu-Minggu (23-24/11/2021) lalu.
Berdasarkan hasil autopsi, GE mengalami luka pukulan di bagian kepala, sehingga terjadi penyumbatan di bagian otak.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tersangka Tragedi Menwa UNS Ditahan, Polisi Pastikan Kondisinya Kini dalam Keadaan Baik