TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui yang menjadi pelakunya seorang pria berinisial SW.
Sehari-hari SW berprofesi sebagai guru di sebuah SMK di Watowiti Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Sementara korbannya merupakan murid dari SW sendiri sebut aja Bunga namanya.
Korban kini masih berusia 16 tahun.
Baca juga: Oknum Polisi yang Rudapaksa Istri Tahanan Minta Korban Gugurkan Kandungan: Nanti Nikah Sama Aku
Aksi SW dilakukan dengan modus pacaran.
SW sengaja mengungkapkan perasaan cintanya dan mengajak korban, sebut saja Bunga menjalin hubungan asmara.
Tanpa menaruh curiga, gadis lugu ini pun menerima pria yang juga gurunya itu untuk berpacaran.
Tak lama pacaran, SW pun mulai memasang jebakan. Dengan modus mengerjakan tugas, ia mengajak Bunga ke rumahnya di wilayah Watowiti.
Tanpa ada rasa iba, SW lalu mengajak Bunga ke kamarnya. Disitulah, SW memaksa Bunga untuk melampiaskan bejatnya.
Seminggu kemudian, Bunga mengalami pendarahan akibat hubungan paksa gurunya.
Ia lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Disitulah, Bunga membuka aksi bejat gurunya.
Baca juga: UPDATE Oknum Polisi Rudapaksa Istri Tahanan, Minta Korban Gugurkan Kandungan hingga Uang Rp150 Juta
Pengakuan jujur Bunga membuat keluarga langsung mengadukan kasus itu ke Polres Flotim.
Kasi Humas Polres Flotim, IPDA Anwar Sanusi membenarkan kejadian itu.