News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenalan Lewat Facebook, Duda 22 Tahun di NTB Nodai Pacarnya yang Masih Pelajar, Ini Kronologinya

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang duda 22 tahun di di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega rudapaksa pacarnya yang masih pelajar.

Karena dipaksa oleh tersangka, akhirnya si gadis nurut dan naik di motor tersangka dengan gonceng tiga bersama teman tersangka, AP

Setelah lama berkeliling akhirnya tersangka mengajak mampir di rumahnya.

Bertiga akhirnya masuk ke rumah tersangka mengobrol di dalam kamar bertiga sambil tersangka meminum minuman beralkohol.

Sekitar pukul 22.00 Wita, ibu tersangka mengingatkan agar mengantar pulang temen perempuannya karena sudah larut malam.

“Akan tetapi tersangka tidak mau dan menjawab ibunya ini urusan saya, jangan ikut campur, " kata Kadek Adi, menirukan ucapan tersangka.

Setelah beberapa lama ngobrol akhirnya AP, pamit pulang.

Lalu tersangka ikut keluar kamar mengantar temennya, dan setelah itu masuk ke dalam kamar lagi dengan mengunci pintu kamar.

”Saat itulah korban diajak melakukan persetubuhan dengan sedikit memaksa dan akhirnya tersangka melakukan hubungan terlarang tersebut, " jelas Kadek.

Setelah melakukan persetubuhan, akhirnya keduanya tertidur dan saat terbangun sekitar pukul 07.00 Wita.

Baca juga: 2 Remaja Dirudapaksa 12 Pemuda, 1 Korban Pendarahan, Para Pelaku Ditangkap saat Nongkrong Bareng

Korban kaget dan meminta tersangka untuk mengantarkannya pulang, tetapi tersangka tidak mau karena takut.

Akhirnya atas bantuan paman tersangka bersama kepala lingkungan, korban dijemput oleh orang tuanya.

"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit di bagian selengkangannya saat buang air kecil,” katanya.

Setelah menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polresta Mataram.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka GE yaitu pasal 81 (1) Jo 76 D atau pasal 82 (1) Jo 76 E UU Nomor 36 Tahun 2014.

Pelaku dikenakan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Duda di Mataram Rudapaksa Pelajar Setelah Kenalan di Medsos

(TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini