Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 digelar Polres Ciamis di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran.
Operasi ditujukan terhadap pengunjung dan pengelola hotel di kawasan Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (14/11/2021).
Selain personel Polres Ciamis Polda Jabar, operasi yustisi ini juga melibatkan anggota TNI di wilayah Kabupaten Pangandaran, Satpol PP, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran.
Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan, operasi yustisi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin prokes pencegahan Covid-19.
"Meskipun saat ini, Kabupaten Pangandaran masuk PPKM Level 1, tapi protokol kesehatan wajib untuk dijalankan, termasuk penyediaan sarana protokol kesehatan di area perhotelan," ujar Cecep Edi Sulaeman melalui WhatsApp, Minggu (14/11/2021) siang.
Cecep Edi menambahkan, kegiatan hari ini sasarannya adalah seluruh hotel dan pengunjung hotel yang ada di kawasan Pantai Pangandaran.
Karena ketersediaan sarana prasarana prokes menjadi hal utama dalam pencegahan Covid-19.
"Hasil operasi penegakan disiplin hari ini, sebanyak 3 hotel kami tindak tegas dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena telah melanggar Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021," ujarnya.
Baca juga: Strategi Pemerintah Tekan Laju Penularan Covid-19 di Indonesia, Prokes, Deteksi Dini dan Vaksinasi
"Mereka tidak menyediakan masker bagi pengunjung hotel, staf tidak menggunakan masker, dan di setiap kamar tidak ada fasilitas handsanitizer, membiarkan tamu hotel masuk tidak menggunakan masker serta tidak menyiapkan sabun di tempat cuci tangan," kata Cecep.
Cecep berpesan kepada seluruh wisatawan, pengelola hotel, pelaku usaha maupun masyarakat sekitar untuk tetap selalu menjalankan protokol kesehatan.
Seperti selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dan melakukan vaksinasi Covid-19.
"Kami harus tetap waspada terhadap bahaya penyebaran virus corona. Salah satunya dengan menjalankan protokol kesehatan dan melakukan suntik vaksin Covid-19. Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Mari kita lalui pandemi Covid-19 ini secara aman dan sehat," ucap Cecep.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tiga Hotel di Pangandaran Dikenai Sanksi, Kepergok Melanggar Protokol Kesehatan Saat Operasi Yustisi