Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Banyu
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pelaku pencurian dengan kekerasan di Dusun Pematang Rejang Kampung Juku Batu, Banjit, Way Kanan, 04 November 2017 sekira pukul 00.30 wib silam diringkus.
Tersangka inisial HI alias Hen (34) warga Kampung Jukuh Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan ditangkap setelah 4 tahun dinyatakan sebagai buronan.
Ia ditangkap saat pulang kampung di Kampung Jukuh Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Sabtu Tanggal 04 November 2017 sekira pukul 00.30 wib di Dusun Pematang Rejang Kampung Juku Batu, Banjit, Way Kanan.
Dalam aksinya, korban Hasantri tidak mengetahui kapan pelaku masuk kedalam rumahnya akan tetapi sekitar pukul 00.30 WIB para pelaku membuka secara paksa (di dobrak) pintu kamar korban menggunakan kayu dan pisau sambil mengancam akan ditembak jika tidak membukanya.
Baca juga: Kontak Tembak Aparat dengan KKB, 1 Buronan Meninggal Dunia
“Saya dengar suara ribut dari dalam rumah,” kata Des mengikuti ucapan korban, Minggu 14 November 2021.
Kata Des Herison Syafutra, karena takut korban membuka pintu kamarnya, sehingga masuklah 2 (dua) orang pelaku dengan menggunakan cadar dan korban.
Melihat pamannya Mustofa sudah duduk jongkok diruang depan ditunggu lima pelaku lainnya.
Setelah itu, ujar Des Herison Syafutra, korban disekap dengan selimut menutupi kepala dan diikat tangan berikut kakinya ditambah salah satu pelaku menodongkan senjata api jenis pistol ke arah korban.
Selanjutnya para pelaku mengacak acak rumah korban lalu mengambil 4 (Empat) buah Handphone dan 2 (dua) motor milik korban setelah berhasil para pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
Adapun kronologis penangkapan tersangka, bermula pada hari Kamis tanggal 11 November 2021, sekitar pukul 17:00 WIB.
Saat itu TEKAB 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa Hen berada di Kampung Simpang Rejang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
“Berdasarkan penyidikan dan keterangan saksi, pelaku mengarah ke Hen,” uja Des Herison Syafutra.
Des Herison Syafutra mengatakan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan
"Kemudian tersangka dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan untuk di lakukan Intrograsi dan Penyidikan lebih lanjut."
"Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tandas IPTU Des Herison Syafutra. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul DPO 4 Tahun, Pelaku Curas Way Kanan Lampung Ditangkap Polisi Saat Pulang Kampung