Laporan Wartawan Tribun Jateng Agus Iswadi
TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Siswi SMP di Kecamatan Baturetno Kabupaten Wonogiri jadi korban persetubuhan anak yang dilakukan oleh pacarnya sendiri.
Pencabulan tersebut dilakukan tidak hanya satu kali.
Tercatat, korban dicabuli pelaku yang merupakan warga Baturetno sebanyak lima kali.
Pelaku melakukan pencabulan di rumah kosong yang lokasinya berada di depan kediaman korban.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menyampaikan, korban masih berusia 15 tahun.
Sedangkan pelaku berinisial BE berumur 24 tahun.
Saat gelar perkara, AKBP Dydit tampak geram memandangi wajah pelaku yang ditutupi sebo.
“Peristiwa terjadi kurun waktu bulan September 2021 ,di sebuah rumah depan kediaman korban,” kata Kapolres.
Baca juga: Duda Berusia 48 Tahun Cabuli Pelajar SMP di Wonogiri, Aksi Dilakukan Sebanyak 8 Kali
Terungkapnya kasus itu berawal dari korban yang mengalami sakit panas dingin pada Oktober 2021.
Kemudian oleh ibu korban diperiksakan ke dokter.
Dari penjelasan dokter, korban hanya mengalami gejala tipes.
Namun seminggu kemudian setelah sembuh dari gejala tipes korban sering muntah-muntah pada pagi hari.
Seketika itu, ibu korban merasa curiga dengan korban yang seperti muntah-muntah hamil muda dan korban belum keluar mens.
Kemudian ibu korban mendapati korban muntah-muntah di kamar mandi, Selasa (26/10/2021) pukul 09.00.
Mengetahui kejadian itu, ibu korban menanyakan kembali perihal apa yang dialami korban.
Selanjutnya, saat itulah korban mengaku bahwa memang telah disetubuhi oleh pelaku.
Kemungkinan sekarang korban dalam keadaan hamil karena belum menstruasi.
Mengetahui hal tersebut, kemudian ibu korban melaporkan perkara ke Polres Wonogiri.
“Dalam (kasus ini) proses penyidikan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali sepanjang bulan September 2021.
Bertempat di sebuah rumah depan kediaman korban,” ungkap Kapolres.
Modus yang digunakan pelaku adalah merayu korban agar mau datang ke sebuah rumah yang dalam keadaan kosong.
Di rumah tersebut pelaku menyampaikan hanya akan berbincang.
Tetapi setelah korban berada di rumah kosong itu pelaku kemudian mulai memegang tangan korban.
Karena berdalih korban adalah pacar pelaku, terjadilah perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi.
Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga tersangka dapat disimpulkan bahwa tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas AKBP Dydit.
Sementara barang bukti ikut diamankan, seperti pakaian korban dan sejumlah handphone.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku merupakan pacar korban.
Diketahui pelaku berprofesi sebagai penjual sayur.
Perbuatan cabul itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul AKBP Dydit Tatap Muka Tukang Sayur Pacar Siswi SMP Wonogiri yang Hamil Muda